SuaraJawaTengah.id - Kabar mengagetkan datang dari Sulawesi Selatan. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap KPK pada hari ini Sabtu (27/2/2021).
Penangkapan mengagetkan banyak pihak, sebab pada Jumat (26/2/2021) Gubernur Nurdin Abdullah masih melantik para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Gubernur Nurdin Abdullah dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali dilansir dari suarasulsel.id.
Baca Juga: Diterbangkan KPK ke Jakarta, Status Nurdin Abdullah Masih Terperiksa
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Masih melantik Bupati
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap KPK Sabtu 27 Februari 2021. Nurdin Abdullah dan empat orang lainnya diamankan sekira pukul 01.00 Wita.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK Bersama Kontraktor dan Pejabat Dinas PU
Satu hari sebelum ditangkap, Nurdin Abdullah melantik 11 kepala daerah hasil Pilkada serentak. Sejak pagi hingga siang hari. Pelantikan dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Jalan Jendral Sudirman Kota Makassar.
Usai melakukan pelantikan, Nurdin kemudian menuju kantor Gubernur. Di kantornya, Nurdin Abdullah masih menerima beberapa tamu.
Termasuk melakukan webinar bersama Menteri Pariwisata Sandiaga Uno. Nurdin Abdullah menjadi narasumber pada Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Pengelolaan Potensi Alam dan Wisata Sulsel, Jumat 26 Februari 2021.
Usai menghadiri diskusi virtual, Nurdin kemudian kembali ke rumah jabatan. Hingga akhirnya kabar penangkapan oleh KPK pada Sabtu 27 Februari 2021 Pukul 01.00 Wita dini hari beredar.
Gubernur Sulawesi Selatan ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah dan Rombongan langsung ke Klinik Transit di Jalan Poros Makassar - Maros. Untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen. Syarat berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Pukul 05.44 Wita rombongan KPK selesai melaksanakan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617.
Tim KPK dan rombongan memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00 Wita.
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK saat operasi tangkap tangan berupa satu koper berisi uang sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI