SuaraJawaTengah.id - Pemerintah membuka pintu investasi untuk industri minuman keras atau mengandung alkohol. Perpres turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini mulai berlaku 2 Februari 2021.
Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, diantaranya membolehkan izin investasi industri minuman keras mengandung alkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Legalisasi izin investasi miras dikhawatirkan meningkatkan peredaran minuman yang mengandung alkohol di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut selain haram, miras dapat menimbulkan banyak hal negatif.
Di kawasan destinasi seperti Candi Borobudur, penginapan berkonsep syariah belum banyak dilirik para pelaku usaha wisata. Penginapan syariah antara lain menerapkan aturan ketat melarang minuman beralkohol.
“Ini bukan berarti sok Islami, tapi penginapan yang sehat. Sehat itu penting. Tidak ada alkohol,” kata Hani Sutrisno, pemilik Specpacker, penginapan berkonsep backpacker syariah di Jalan Sudirman, Dusun 1, Desa Wanurejo, Borobudur, Magelang.
Menurut Hani, bisnis penginapan syariah lumayan menjanjikan. Pada musim tertentu seperti saat perayaan Waisak misalnya, pengunjung Borobudur kebanyakan umat Buddha yang pada umumnya juga tidak mengonsumsi alkohol.
“Banyak keturunan Tionghoa dari Surabaya dan Jakarta yang langganan ke kami. Mereka senang karena tidak ada alkohol. Tidak ada ‘cewek’. Sehingga saat mengajak anak-anak aman,” ujar Hani Selasa (2/3/2021).
Selain melarang alkohol, Specpacker juga menolak pasangan yang bukan suami-istri untuk menginap. “Kami melarang alkohol, kemudian tidak boleh yang bukan mahram (menginap) jadi satu kamar.”
Di penginapan ini, kamar laki-laki dan perempuan dipisah. Tamu laki-laki di lantai atas, sedangkan tamu perempuan di lantai bawah. “Jadi kalau pacaran itu umpama ngotot mau menginap, silakan. Tapi kamarnya pisah.”
Baca Juga: 5 Desa Wisata Dekat Candi Borobudur, Asyik Ditelusuri Sambil Bersepeda!
Hani menjelaskan, konsep perdagangan syariah tidak membatasi konsumen hanya warga muslim. Selama mereka menyetujui aturan syariah, semua calon tamu akan dilayani.
Selain menerapkan konsep syariah, Specpacker menyediakan kamar dengan budget murah yang cocok untuk kocek para backpacker. Biaya menginapnya mulai dari Rp100 ribu hingga Rp350 ribu.
“Itu yang selama ini belum pernah ditangani. Backpacker biasanya pulang (pulang-pergi atau tidak menginap di kawasan Borobudur). Kami tidak mau mereka pulang, jadi harus ada yang menyambut,” kata Hani.
Setiap kamar backpacker terdiri dari 2 sampai 6 tempat tidur dengan fasilitas yang disesuaikan dengan harga sewa. Kamar paling murah berupa dormitori yang ditempati bersama tamu lainnya.
Kamar paling mahal, room twin dapat ditempati 2 orang tamu. Kamar ini memiliki fasilitas kamar mandi di dalam dan televisi.
Hani berencana menetapkan tarif sewa kamar lebih murah jika tamu menginap lebih lama. Tujuannya menambah durasi tinggal para wisatawan di kawasan Candi Borobudur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif