SuaraJawaTengah.id - Pemerintah membuka pintu investasi untuk industri minuman keras atau mengandung alkohol. Perpres turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini mulai berlaku 2 Februari 2021.
Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, diantaranya membolehkan izin investasi industri minuman keras mengandung alkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Legalisasi izin investasi miras dikhawatirkan meningkatkan peredaran minuman yang mengandung alkohol di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut selain haram, miras dapat menimbulkan banyak hal negatif.
Di kawasan destinasi seperti Candi Borobudur, penginapan berkonsep syariah belum banyak dilirik para pelaku usaha wisata. Penginapan syariah antara lain menerapkan aturan ketat melarang minuman beralkohol.
Baca Juga: 5 Desa Wisata Dekat Candi Borobudur, Asyik Ditelusuri Sambil Bersepeda!
“Ini bukan berarti sok Islami, tapi penginapan yang sehat. Sehat itu penting. Tidak ada alkohol,” kata Hani Sutrisno, pemilik Specpacker, penginapan berkonsep backpacker syariah di Jalan Sudirman, Dusun 1, Desa Wanurejo, Borobudur, Magelang.
Menurut Hani, bisnis penginapan syariah lumayan menjanjikan. Pada musim tertentu seperti saat perayaan Waisak misalnya, pengunjung Borobudur kebanyakan umat Buddha yang pada umumnya juga tidak mengonsumsi alkohol.
“Banyak keturunan Tionghoa dari Surabaya dan Jakarta yang langganan ke kami. Mereka senang karena tidak ada alkohol. Tidak ada ‘cewek’. Sehingga saat mengajak anak-anak aman,” ujar Hani Selasa (2/3/2021).
Selain melarang alkohol, Specpacker juga menolak pasangan yang bukan suami-istri untuk menginap. “Kami melarang alkohol, kemudian tidak boleh yang bukan mahram (menginap) jadi satu kamar.”
Di penginapan ini, kamar laki-laki dan perempuan dipisah. Tamu laki-laki di lantai atas, sedangkan tamu perempuan di lantai bawah. “Jadi kalau pacaran itu umpama ngotot mau menginap, silakan. Tapi kamarnya pisah.”
Baca Juga: Jarang Terlihat, Ini Gajah Sumatera di Candi Borobudur Sumbangan Soeharto
Hani menjelaskan, konsep perdagangan syariah tidak membatasi konsumen hanya warga muslim. Selama mereka menyetujui aturan syariah, semua calon tamu akan dilayani.
Berita Terkait
-
492 Cabang BSI Siap Berikan Layanan Weekend Banking Selama Libur Panjang
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur dan Candi Prambanan saat Libur Lebaran 2025, Jangan Keliru!
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
-
LPDB Beri Pembiayaan Syariah untuk Pengembangan Ekonomi Pesantren
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan
-
7 Pabrik Gula Tua di Jawa Tengah: Ada yang Jadi Museum hingga Wisata Instagramable
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025