Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Maret 2021 | 16:49 WIB
Ilustrasi pengendara melintas di bawah alat Automatic Number Plate Recognition (ANPR) perempatan lampu merah Kuningan-Mampang Jakarta, Sabtu (22/11). Tilang elektronik akan resmi diterapkan Polda Jateng pada 17 Maret 2021. [Suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng terus berupaya untuk mensukseskan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile. 

Setelah memasang kamera di beberapa titik, Polda Jateng  akan melengkapi polisi lalu lintas dengan helm yang dipasangi kamera. 

"Petugas akan berpatroli dengan memakai helm berkamera tersebut," kata Direktur Reserse Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol. Rudi Syafirudin dilansir dari ANTARA di Semarang, Selasa (2/3/2021). 

Jika saat melakukan patroli ditemukan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, petugas akan merekam kemudian menegur pengendara tersebut.

Baca Juga: Gorontalo Akan Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Begini Cara Kerjanya

"Akan disampaikan kalau yang bersangkutan sudah melanggar lalu lintas dan terekam di kamera. Tidak ada penilangan secara langsung," katanya.

Rekaman pelanggaran lalu lintas, kata dia, selanjutnya akan diproses melalui ETLE.

Tilang elektronik di Jawa Tengah, lanjut dia, akan diluncurkan pada tanggal 17 Maret 2021.

Ia menuturkan 27 kamera pengawas telah dipasang di berbagai titik di Jawa Tengah.

Selanjutanya, kata dia, akan diusulkan pemasangan kamera pengawas tambahan di 50 titik yang dibiayai melalui Bapenas.

Baca Juga: Dua Anggota Polda Jateng Gunakan Sabu, Bertugas di Wonogiri dan Salatiga

"Seluruh Jawa Tengah, penindakannya akan berbasis teknologi informasi," katanya.

Load More