SuaraJawaTengah.id - DPRD Kota Tegal gagal mendapat penjelasan dari Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan wakilnya, Muhamad Jumadi terkait konflik di antaranya keduanya dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (3/2/2021). Hal itu disebabkan Dedy Yon tidak datang.
Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna sekitar pukul 10.00 itu hanya dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tegal Jumadi. Sementara Dedy Yon tak datang tanpa alasan yang jelas.
Padahal, pimpinan dan anggota DPRD sempat memberi waktu hingga sekitar satu jam untuk menunggu kehadiran Wali Kota Tegal Dedy Yon. Namun tidak ada kejelasan dari orang nomor satu di Pemkot Tegal itu sehingga rapat akhirnya ditutup dan akan diagendakan lagi.
Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Gerindra Sisdiono Ahmad menyayangkan ketidakhadiran wali kota dalam rapat dengar pendapat tersebut.
"Tidak datang tanpa pemberitahuan, tanpa apa, itu berarti tidak menghargai undangan dari DPRD," kata Sisdiono, Rabu (3/2/2021).
Menurut Sisdiono, rapat dengar pendapat digelar karena DPRD ingin mendapat penjelasan secara langsung dari wali kota dan wakil wali kota terkait persoalan yang memicu perseteruan di antaranya keduanya.
Apalagi perseteruan tersebut semakin meruncing dengan dilaporkannya wakil wali kota ke Polda Jateng oleh wali kota.
"Wali kota kalau ditanya selalu jawab tidak tahu, sementara wali kota juga sama. Artinya belum ada kejelasan. Kemudian tiba-tiba ada laporan polisi. Kalau ada laporan polisi kita kan menilainya serius, sehingga kita ingin tahu persoalannya gimana," tandasnya.
Sisdiono mengatakan, DPRD menginginkan agar persoalan tersebut tidak sampai mengganggu jalannya pemerintahan. "Apalagi gubenur sudah mendamaikan, ya sudah damai saja, jalankan pemerintahan," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tegal Mangkir Kerja, Partai Pengusung: Tak Punya Etika
Terkait persoalan hukum yang sedang bergulir di kepolisian, Sisdiono mengatakan pihaknya tidak ingin ikut campur dan menghalangi jika wali kota tetap bersikukuh untuk tetap meneruskan laporan di kepolisian.
"Itu urusan pribadi, kita tidak akan menghalangi, tapi kita akan menyampaikan pemerintahan ini akan berjalan baik kalau wali kota dan wakil akur, karena di bawah ada birokrasi. Jangan sampai birokrasi terpolarisasi menjadi dua kutub," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan pihaknya sudah mencoba menghubungi wali kota untuk menanyakan kepastian kehadirannya dalam rapat dengar pendapat, namun tidak ada respon.
"Sesuai undangan, rapat dengar pendapat dimulai jam 10.00, tapi kita tunggu ternyata sampai jam 11.00 lebih wali kota dan dan sekda tidak hadir. Sehingga atas masukan dari seluruh fraksi kita tunda sampai jam 12.30. Ternyata saat kita mulai lagi wali kota tidak bisa dihubungi, ditelpon tidak diangkat, maka akhirnya kita tutup," jelasnya.
Menurut Kusnendro, rapat dengar pendapat perlu digelar karena hubungan tidak harmonis wali kota dan wakil wali kota dipastikan berdampak kepada pelayanan kepada masyarakat.
"Ketija sudah diberi amanat sebagai wali kota dan wakil wali kota ternyata ada persoalan, tentu harus menjadi pemikiran kita bersama terutama DPRD selaku wakil rakyat. Harapannya persoalan bisa segera terselsaikan sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah