Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 26 Februari 2021 | 17:50 WIB
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi di kantornya, Kamis (25/2/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Konflik antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan wakilnya, Muhamad Jumadi turut disorot oleh partai yang mengusung keduanya saat pilkada 2018 lalu. Tindakan Jumadi mangkir kerja selama beberapa hari dinilai tak beretika dan bisa dilaporkan ke gubernur.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tegal, Sisdiono Ahmad mengatakan,‎ penarikan sopir dan ajudan yang dijadikan alasan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi tidak masuk kerja belum jelas duduk perkaranya.

Sisdiono yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal lebih menyoroti tindakan Jumadi yang mangkir kerja selama beberapa hari‎. Menurut dia, Jumadi baru terlihat setelah muncul pemberitaan jika dirinya tidak masuk kerja selama 11 hari.

"Itu kan tidak ngantor dia itu, bukan dia ngantor terus. Ada yang tidak ngantor beberapa hari. Kalau orangnya tidak ada ya jelas sopirnya tidak ada dan ruangan kerjanya dikunci," kata Sisdiono, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tegal Dilaporkan ke Polisi, Ganjar: Saya Minta Hentikan!

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Sisdiono menyebut Jumadi memang tidak masuk kerja selama beberapa hari tanpa izin. 

"Memang dia tidak masuk beberapa hari tanpa izin, ‎pergi saja begitu. Kalau soal bahwa dia kerja di rumah, wong ada kantornya kok kerja di rumah. Kalau tidak pergi ke kantor harusnya dia lapor ke wali kota kan. Kenapa tidak lapor?" ujarnya.

‎Menurut Sisdiono, Jumadi seharusnya datang menemui wali kota dan melapor terlebih dahulu ketika akhirnya kembali masuk kantor setelah beberapa hari mangkir kerja.

‎"Etikanya harusnya dia datang ke wali kota, lapor ini saya baru tidak berangkat misalkan dua hari atau tiga hari tidak izin. Etikanya ngomong dulu, baru ngantor. Kan begitu," ujarnya.

Menurut Sisdiono‎, jika Jumadi melapor terlebih dahulu ke wali kota, ajudan dan sopir yang ditarik pasti akan dikembalikan.

Baca Juga: Wali Kota Tegal dan Wakilnya Muhamad Jumadi Berseteru, Ini Respon DPRD

"Kalau sekarang sudah dinas resmi lagi, ngomong sama wali kota saya sudah mau berangkat‎ ya pasti diberilah ajudan sama sopir. Masa enggak? Etikanya saja tidak dipakai, harusnya dipakai," tandasnya.

Menurut Sisdiono, tindakan Jumadi tidak masuk kerja juga bisa ‎dilaporkan wali kota ke gubernur jika melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 ayat 1 dalam undang-undang itu menyebutkan wakil wali kota melakukan pelanggaran jika, tujuh hari berturut-turut tidak masuk kerja.

"Kalau dia terbukti, misalkan ada bukti tujuh hari berturut turut tidak berangkat ya wali kota harus melaporkan ke gubernur. Ada sanksinya. Yang menjatuhkan sanksi gubernur atas nama Mendagri," ujar dia.

Seperti diberitakan, perseteruan antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan wakilnya, Muhamad Jumadi mencuat setelah sopir dan ajudan, dan staf di kantor Jumadi ditarik pemkot. Penarikan ini dijadikan alasan Jumadi tidak masuk kantor.

Tak hanya itu, ruangan kerja Jumadi‎ di Balai Kota juga sempat dikunci sehingga dia tidak bisa masuk kantor. Penarikan fasilitas negara itu dilakukan karena Jumadi disebut ‎mangkir kerja selama 11 hari sejak 11 Februari 2021.

Terbaru, Dedy Yon melaporkan Jumadi‎ ke Polda Jateng pada Rabu (24/2/2021) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus narkoba.

Kontributor : F Firdaus

Load More