SuaraJawaTengah.id - Konflik antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan wakilnya, Muhamad Jumadi turut disorot oleh partai yang mengusung keduanya saat pilkada 2018 lalu. Tindakan Jumadi mangkir kerja selama beberapa hari dinilai tak beretika dan bisa dilaporkan ke gubernur.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tegal, Sisdiono Ahmad mengatakan, penarikan sopir dan ajudan yang dijadikan alasan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi tidak masuk kerja belum jelas duduk perkaranya.
Sisdiono yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal lebih menyoroti tindakan Jumadi yang mangkir kerja selama beberapa hari. Menurut dia, Jumadi baru terlihat setelah muncul pemberitaan jika dirinya tidak masuk kerja selama 11 hari.
"Itu kan tidak ngantor dia itu, bukan dia ngantor terus. Ada yang tidak ngantor beberapa hari. Kalau orangnya tidak ada ya jelas sopirnya tidak ada dan ruangan kerjanya dikunci," kata Sisdiono, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tegal Dilaporkan ke Polisi, Ganjar: Saya Minta Hentikan!
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Sisdiono menyebut Jumadi memang tidak masuk kerja selama beberapa hari tanpa izin.
"Memang dia tidak masuk beberapa hari tanpa izin, pergi saja begitu. Kalau soal bahwa dia kerja di rumah, wong ada kantornya kok kerja di rumah. Kalau tidak pergi ke kantor harusnya dia lapor ke wali kota kan. Kenapa tidak lapor?" ujarnya.
Menurut Sisdiono, Jumadi seharusnya datang menemui wali kota dan melapor terlebih dahulu ketika akhirnya kembali masuk kantor setelah beberapa hari mangkir kerja.
"Etikanya harusnya dia datang ke wali kota, lapor ini saya baru tidak berangkat misalkan dua hari atau tiga hari tidak izin. Etikanya ngomong dulu, baru ngantor. Kan begitu," ujarnya.
Menurut Sisdiono, jika Jumadi melapor terlebih dahulu ke wali kota, ajudan dan sopir yang ditarik pasti akan dikembalikan.
Baca Juga: Wali Kota Tegal dan Wakilnya Muhamad Jumadi Berseteru, Ini Respon DPRD
"Kalau sekarang sudah dinas resmi lagi, ngomong sama wali kota saya sudah mau berangkat ya pasti diberilah ajudan sama sopir. Masa enggak? Etikanya saja tidak dipakai, harusnya dipakai," tandasnya.
Menurut Sisdiono, tindakan Jumadi tidak masuk kerja juga bisa dilaporkan wali kota ke gubernur jika melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat 1 dalam undang-undang itu menyebutkan wakil wali kota melakukan pelanggaran jika, tujuh hari berturut-turut tidak masuk kerja.
"Kalau dia terbukti, misalkan ada bukti tujuh hari berturut turut tidak berangkat ya wali kota harus melaporkan ke gubernur. Ada sanksinya. Yang menjatuhkan sanksi gubernur atas nama Mendagri," ujar dia.
Seperti diberitakan, perseteruan antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan wakilnya, Muhamad Jumadi mencuat setelah sopir dan ajudan, dan staf di kantor Jumadi ditarik pemkot. Penarikan ini dijadikan alasan Jumadi tidak masuk kantor.
Tak hanya itu, ruangan kerja Jumadi di Balai Kota juga sempat dikunci sehingga dia tidak bisa masuk kantor. Penarikan fasilitas negara itu dilakukan karena Jumadi disebut mangkir kerja selama 11 hari sejak 11 Februari 2021.
Terbaru, Dedy Yon melaporkan Jumadi ke Polda Jateng pada Rabu (24/2/2021) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus narkoba.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Sosok Istri Dedy Yon Supriyono, Calon Wali Kota Tegal yang Pingsan Saat Kampanye
-
Hendak Padamkan Api di Bangunan Pasar yang Terbakar, Petugas Damkar Ini justru Terlindas Mobil
-
Ratusan Knalpot Brong di Tegal Dimusnahkan
-
6 Fakta Ucie Sucita, Penyanyi Dangdut yang Viral Setelah Bergoyang Bareng Wali Kota Tegal
-
7 Potret Seksi Ghea Youbi, Penyanyi Dangdut yang Juga Kedapatan Bergoyang dengan Wali Kota Tegal
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri