SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 27 kabupaten di Jawa Tengah rawan ternjadi bencana alam berupa pergerakan tanah. Hal itu perlu diantisipasi sejak dini untuk meminimalisir korban jiwa.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Sudjarwanto Dwiatmoko menyebut , 27 daerah itu tidak seluruhnya rawan longsor, tetapi hanya daerah perbukitan atau yang memiliki lereng.
Daerah di Jawa Tengah itu, seperti di Majenang dan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, di Salem dan Sirampog, Kabupaten Brebes, di Karanglewas, Kabupaten Banyumas, di Karangsembung, Kabupaten Kebumen. Kemudian di Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Tegal, Banjarnegara, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, Magelang, Karanganyar, Wonogiri, Semarang, Kudus, Pati, dan Rembang.
"Berdasarkan kajian yang kami lakukan, terdapat 27 kabupaten yang memiliki wilayah rawan gerakan tanah sehingga direkomendasikan untuk mengantisipasi bencana longsor," kata Sudjarwanto dilansir ANTARA di Semarang, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia, kerentanan longsor terjadi karena faktor geomorfologi meliputi sudut lereng, bentuk atau tipe, relief.
"Semua daerah yang berlereng berpotensi bergerak turun, semakin terjal akan tambah berpotensi, meskipun longsor juga bisa terjadi di daerah datar," ujarnya.
Faktor rawan longsor lainnya jenis batuan dan struktur geologi di mana jenis batu lempung yang berkarakter mudah mengembang karena kadar air rentan longsor serta zona patahan/sesar dan lapisan batuan yang sejajar lereng juga memiliki kerentanan longsor.
Faktor lainnya, kondisi klimatologi atau curah hujan, kondisi lingkungan atau tata guna lahan, serta faktor aktivitas manusia.
Terkait dengan hal itu, Dinas ESDM Jateng mengingatkan kabupaten/kota untuk mewaspadai daerah yang rentan longsor, apalagi dengan curah hujan yang tinggi.
Baca Juga: Cuaca Kota Serang Terkini, Hujan Diperkirakan Turun Siang Hari
"Di situlah kita 'me-warning' sebagai upaya mitigasi paling awal, maka wajib dibaca peta 'overlay' antara kerentanan gerakan tanah dengan prakiraan hujan dari BMKG," katanya.
Dengan peta kerentanan gerakan tanah, lanjut Sudjarwanto, masyarakat yang tinggal di lereng mesti memahami potensi rawan longsor dan diperlukan adanya pengetatan pemerintah daerah dalam memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah lereng.
"Yang terpenting lain adalah harus bisa mengendalikan drainase lereng. Jadi kalau bisa diatur berapa jumlah yang boleh meresap, diatur yang boleh 'run off' (aliran permukaan). Kalau 'run off' jangan sampai sampai mengerosi. Ya caranya kemudian membuat alur-alur, yang alurnya itu membuat air itu 'direct' ke badan sungai," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60