SuaraJawaTengah.id - Aksi bejat dilakukan oleh warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pria berinesial AC, 23, tega meniduri dua adik iparnya sendiri.
Yang membuat prehatin, korban yang juga warga Banyumas itu masih dibawah umur. Dua gadis di bawah umur berinisial SOV, 12, dan ME, 16.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur itu terjadi sekitar Maret dan April 2019 silam di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Dilansir dari Hestek.id, pelaku AC diamankan polisi pada Jumat (5/3/2021), setelah mendapatkan laporan dari orangtua kedua korbannya atau mertua dari tersangka.
“Saat ini hubungan antara kedua korban dengan pelaku AC, adalah kakak ipar. Tapi pada saat kejadian, pelaku belum menikah dengan kakak kedua korban itu,” ujarnya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh SAR (47) orangtua kedua korban, karena Januari 2021 lalu ME baru bercerita bahwa sekitar Maret dan April 2019 lalu, dia dan adiknya SOV disetubuhi oleh pelaku.
Kronologi
Dari keterangan yang bersangkutan diceritakan, awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Melihat korban sedang berada di rumah sendirian, tersangka menarik ME yang sedang menonton TV ke kamar tidur.
Selanjutnya ME didorong hingga jatuh di tempat tidur, kemudian tersangka membuka baju dan celana korbannya dan menyetubuhinya sambil menutup mulut dengan tangan supaya tidak berteriak.
Baca Juga: VIRAL! Kadus di Banyumas Suruh sang Anak Pukul Temannya karena Tak Terima
Mendapat cerita tersebut, orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk memastikan kebenarannya.
“Pelaku akhirnya mengakui sudah menyetubuhi SOV dan ME. Atas kejadian itu, SAR melaporkan menantunya ke Polresta Banyumas,” katanya.
Saat ini AC beserta barang bukti berupa satu potong kaos warna merah putih hitam, satu celana pendek warna hitam, satu celana dalem warna pink dan satu pakaian dalam wanita berwarna merah, diamankan di Mapolresta Banyumas.
Atas perbuatan tersebut, pelaku AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota