SuaraJawaTengah.id - Aksi bejat dilakukan oleh warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pria berinesial AC, 23, tega meniduri dua adik iparnya sendiri.
Yang membuat prehatin, korban yang juga warga Banyumas itu masih dibawah umur. Dua gadis di bawah umur berinisial SOV, 12, dan ME, 16.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur itu terjadi sekitar Maret dan April 2019 silam di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Dilansir dari Hestek.id, pelaku AC diamankan polisi pada Jumat (5/3/2021), setelah mendapatkan laporan dari orangtua kedua korbannya atau mertua dari tersangka.
“Saat ini hubungan antara kedua korban dengan pelaku AC, adalah kakak ipar. Tapi pada saat kejadian, pelaku belum menikah dengan kakak kedua korban itu,” ujarnya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh SAR (47) orangtua kedua korban, karena Januari 2021 lalu ME baru bercerita bahwa sekitar Maret dan April 2019 lalu, dia dan adiknya SOV disetubuhi oleh pelaku.
Kronologi
Dari keterangan yang bersangkutan diceritakan, awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Melihat korban sedang berada di rumah sendirian, tersangka menarik ME yang sedang menonton TV ke kamar tidur.
Selanjutnya ME didorong hingga jatuh di tempat tidur, kemudian tersangka membuka baju dan celana korbannya dan menyetubuhinya sambil menutup mulut dengan tangan supaya tidak berteriak.
Baca Juga: VIRAL! Kadus di Banyumas Suruh sang Anak Pukul Temannya karena Tak Terima
Mendapat cerita tersebut, orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk memastikan kebenarannya.
“Pelaku akhirnya mengakui sudah menyetubuhi SOV dan ME. Atas kejadian itu, SAR melaporkan menantunya ke Polresta Banyumas,” katanya.
Saat ini AC beserta barang bukti berupa satu potong kaos warna merah putih hitam, satu celana pendek warna hitam, satu celana dalem warna pink dan satu pakaian dalam wanita berwarna merah, diamankan di Mapolresta Banyumas.
Atas perbuatan tersebut, pelaku AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City