SuaraJawaTengah.id - Aksi bejat dilakukan oleh warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pria berinesial AC, 23, tega meniduri dua adik iparnya sendiri.
Yang membuat prehatin, korban yang juga warga Banyumas itu masih dibawah umur. Dua gadis di bawah umur berinisial SOV, 12, dan ME, 16.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur itu terjadi sekitar Maret dan April 2019 silam di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Dilansir dari Hestek.id, pelaku AC diamankan polisi pada Jumat (5/3/2021), setelah mendapatkan laporan dari orangtua kedua korbannya atau mertua dari tersangka.
“Saat ini hubungan antara kedua korban dengan pelaku AC, adalah kakak ipar. Tapi pada saat kejadian, pelaku belum menikah dengan kakak kedua korban itu,” ujarnya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh SAR (47) orangtua kedua korban, karena Januari 2021 lalu ME baru bercerita bahwa sekitar Maret dan April 2019 lalu, dia dan adiknya SOV disetubuhi oleh pelaku.
Kronologi
Dari keterangan yang bersangkutan diceritakan, awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Melihat korban sedang berada di rumah sendirian, tersangka menarik ME yang sedang menonton TV ke kamar tidur.
Selanjutnya ME didorong hingga jatuh di tempat tidur, kemudian tersangka membuka baju dan celana korbannya dan menyetubuhinya sambil menutup mulut dengan tangan supaya tidak berteriak.
Baca Juga: VIRAL! Kadus di Banyumas Suruh sang Anak Pukul Temannya karena Tak Terima
Mendapat cerita tersebut, orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk memastikan kebenarannya.
“Pelaku akhirnya mengakui sudah menyetubuhi SOV dan ME. Atas kejadian itu, SAR melaporkan menantunya ke Polresta Banyumas,” katanya.
Saat ini AC beserta barang bukti berupa satu potong kaos warna merah putih hitam, satu celana pendek warna hitam, satu celana dalem warna pink dan satu pakaian dalam wanita berwarna merah, diamankan di Mapolresta Banyumas.
Atas perbuatan tersebut, pelaku AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025