SuaraJawaTengah.id - Aksi bejat dilakukan oleh warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pria berinesial AC, 23, tega meniduri dua adik iparnya sendiri.
Yang membuat prehatin, korban yang juga warga Banyumas itu masih dibawah umur. Dua gadis di bawah umur berinisial SOV, 12, dan ME, 16.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur itu terjadi sekitar Maret dan April 2019 silam di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Dilansir dari Hestek.id, pelaku AC diamankan polisi pada Jumat (5/3/2021), setelah mendapatkan laporan dari orangtua kedua korbannya atau mertua dari tersangka.
“Saat ini hubungan antara kedua korban dengan pelaku AC, adalah kakak ipar. Tapi pada saat kejadian, pelaku belum menikah dengan kakak kedua korban itu,” ujarnya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh SAR (47) orangtua kedua korban, karena Januari 2021 lalu ME baru bercerita bahwa sekitar Maret dan April 2019 lalu, dia dan adiknya SOV disetubuhi oleh pelaku.
Kronologi
Dari keterangan yang bersangkutan diceritakan, awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Melihat korban sedang berada di rumah sendirian, tersangka menarik ME yang sedang menonton TV ke kamar tidur.
Selanjutnya ME didorong hingga jatuh di tempat tidur, kemudian tersangka membuka baju dan celana korbannya dan menyetubuhinya sambil menutup mulut dengan tangan supaya tidak berteriak.
Baca Juga: VIRAL! Kadus di Banyumas Suruh sang Anak Pukul Temannya karena Tak Terima
Mendapat cerita tersebut, orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk memastikan kebenarannya.
“Pelaku akhirnya mengakui sudah menyetubuhi SOV dan ME. Atas kejadian itu, SAR melaporkan menantunya ke Polresta Banyumas,” katanya.
Saat ini AC beserta barang bukti berupa satu potong kaos warna merah putih hitam, satu celana pendek warna hitam, satu celana dalem warna pink dan satu pakaian dalam wanita berwarna merah, diamankan di Mapolresta Banyumas.
Atas perbuatan tersebut, pelaku AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis