SuaraJawaTengah.id - Diduga lakukan malapraktik, Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, digugat Rp25,8 miliar oleh keluarga pasien ke Pengadilan Negeri Semarang.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan dugaan malapraktik terhadap Rumah Sakit Hermina oleh Jevry Christian Harsa tersebut.
Menurut dia, perkara gugatan terhadap Rumah Sakit Hermina tersebut selanjutnya akan melalui tahapan mediasi sebelum memasuki perkara pokok.
"Sudah masuk. Selanjutnya ditentukan majelis hakim serta jadwal sidangnya," kata Eko dilansir dari ANTARA di Semarang, Senin (8/3/2021).
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp8,8miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp17 miliar.
Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat.
Kronologi
Iput Presetyo Wibowo, kuasa hukum penggugat, menjelaskan peristiwa yang menyebabkan kelumpuhan itu bermula ketika pasangan suami istri asal Singorojo, Kabupaten Kendal, Jevry Christian Harsa dan Ningrum Danti berencana melakukan persalinan di RS Hermina Pandanaran.
Menurut dia, pasangan itu datang memeriksakan kandungan anak pertamanya itu untuk persiapan persalinan pada 27 Mei 2020.
Baca Juga: Satgas Catat Tingkat Keterisian RS Covid-19 Turun di Bawah 60 Persen
"Oleh dokter diminta untuk rawat inap karena dijadwalkan untuk menjalani operasi caesar pada 28 Mei 2020," katanya.
Setelah menjalani operasi sekitar 1 jam, kata dia, pihak rumah sakit menyatakan kalau Ningrum dalam kondisi tidak sadar akibat jantung terhenti.
Saat itu, menurut dia, bayi dalam kandungan sudah lahir, namun dalam kondisi membiru dan kesulitan bernapas.
Keesokan harinya, bayi yang baru berusia satu hari tersebut dinyatakan meninggal dunia tanpa dijelaskan detil penyebabnya.
Adapun Ningrum, kata dia, mengalami koma selama sekitar dua bulan di ruang ICU.
"Selama tidak sadar, pasien mengalami penurunan daya tahan tubuh, tidak mampu menggerakkan organ tubuh, mengalami penyusutan massa otot, serta pelambatan kemampuan otak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka