Budi Arista Romadhoni
Selasa, 09 Maret 2021 | 08:36 WIB
Ilustrasi rumah sakit hermina semarang yang digugat oleh keluarga pasien. (Shutterstock)

Setelah dua bulan koma, Ningrum akhirnya sadar dan dipindah ke ruang perawatan, namun tetap dengan kondisi yang sama.

Pada 31 Desember 2020, kata dia, pihak rumah sakit meminta pasien untuk pulang karena tidak ada tindakan medis lain yang bisa dilakukan.

"Rumah sakit beralasan, pasien butuh suasana dan terapi yang dilakukan di rumah," katanya.

Ia menambahkan istri kliennya itu tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau indikasi penyakit berbahaya lainnya.

Pihak rumah sakit, menurut dia, juga tidak bersedia menjelaskan penyebab pasien yang masih berusia 23 tahun itu menjadi lumpuh.

"Kami sudah melakukan tujuh kali mediasi. Namun pihak rumah sakit tetap tidak mempunyai iktikad baik," katanya.

Load More