SuaraJawaTengah.id - Diduga lakukan malapraktik, Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, digugat Rp25,8 miliar oleh keluarga pasien ke Pengadilan Negeri Semarang.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan dugaan malapraktik terhadap Rumah Sakit Hermina oleh Jevry Christian Harsa tersebut.
Menurut dia, perkara gugatan terhadap Rumah Sakit Hermina tersebut selanjutnya akan melalui tahapan mediasi sebelum memasuki perkara pokok.
"Sudah masuk. Selanjutnya ditentukan majelis hakim serta jadwal sidangnya," kata Eko dilansir dari ANTARA di Semarang, Senin (8/3/2021).
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp8,8miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp17 miliar.
Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat.
Kronologi
Iput Presetyo Wibowo, kuasa hukum penggugat, menjelaskan peristiwa yang menyebabkan kelumpuhan itu bermula ketika pasangan suami istri asal Singorojo, Kabupaten Kendal, Jevry Christian Harsa dan Ningrum Danti berencana melakukan persalinan di RS Hermina Pandanaran.
Menurut dia, pasangan itu datang memeriksakan kandungan anak pertamanya itu untuk persiapan persalinan pada 27 Mei 2020.
Baca Juga: Satgas Catat Tingkat Keterisian RS Covid-19 Turun di Bawah 60 Persen
"Oleh dokter diminta untuk rawat inap karena dijadwalkan untuk menjalani operasi caesar pada 28 Mei 2020," katanya.
Setelah menjalani operasi sekitar 1 jam, kata dia, pihak rumah sakit menyatakan kalau Ningrum dalam kondisi tidak sadar akibat jantung terhenti.
Saat itu, menurut dia, bayi dalam kandungan sudah lahir, namun dalam kondisi membiru dan kesulitan bernapas.
Keesokan harinya, bayi yang baru berusia satu hari tersebut dinyatakan meninggal dunia tanpa dijelaskan detil penyebabnya.
Adapun Ningrum, kata dia, mengalami koma selama sekitar dua bulan di ruang ICU.
"Selama tidak sadar, pasien mengalami penurunan daya tahan tubuh, tidak mampu menggerakkan organ tubuh, mengalami penyusutan massa otot, serta pelambatan kemampuan otak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya