SuaraJawaTengah.id - Diduga lakukan malapraktik, Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, digugat Rp25,8 miliar oleh keluarga pasien ke Pengadilan Negeri Semarang.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan dugaan malapraktik terhadap Rumah Sakit Hermina oleh Jevry Christian Harsa tersebut.
Menurut dia, perkara gugatan terhadap Rumah Sakit Hermina tersebut selanjutnya akan melalui tahapan mediasi sebelum memasuki perkara pokok.
"Sudah masuk. Selanjutnya ditentukan majelis hakim serta jadwal sidangnya," kata Eko dilansir dari ANTARA di Semarang, Senin (8/3/2021).
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp8,8miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp17 miliar.
Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat.
Kronologi
Iput Presetyo Wibowo, kuasa hukum penggugat, menjelaskan peristiwa yang menyebabkan kelumpuhan itu bermula ketika pasangan suami istri asal Singorojo, Kabupaten Kendal, Jevry Christian Harsa dan Ningrum Danti berencana melakukan persalinan di RS Hermina Pandanaran.
Menurut dia, pasangan itu datang memeriksakan kandungan anak pertamanya itu untuk persiapan persalinan pada 27 Mei 2020.
Baca Juga: Satgas Catat Tingkat Keterisian RS Covid-19 Turun di Bawah 60 Persen
"Oleh dokter diminta untuk rawat inap karena dijadwalkan untuk menjalani operasi caesar pada 28 Mei 2020," katanya.
Setelah menjalani operasi sekitar 1 jam, kata dia, pihak rumah sakit menyatakan kalau Ningrum dalam kondisi tidak sadar akibat jantung terhenti.
Saat itu, menurut dia, bayi dalam kandungan sudah lahir, namun dalam kondisi membiru dan kesulitan bernapas.
Keesokan harinya, bayi yang baru berusia satu hari tersebut dinyatakan meninggal dunia tanpa dijelaskan detil penyebabnya.
Adapun Ningrum, kata dia, mengalami koma selama sekitar dua bulan di ruang ICU.
"Selama tidak sadar, pasien mengalami penurunan daya tahan tubuh, tidak mampu menggerakkan organ tubuh, mengalami penyusutan massa otot, serta pelambatan kemampuan otak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis