SuaraJawaTengah.id - Kisruhnya hubungan percintaan Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue makin hangat dibicarakan. Pihak Felicia Tissue seakan tidak terima dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut.
Retaknya hubungan Kaesang Pangerep dengan mantan kekasihnya Felicia Tissue terungkap saat adik dari Wali Kota Solo itu menghapus foto-foto di Instagram.
Hingga akhirnya ibunda Felicia Tissue, yakni Meilia Lau murka habis-habisan kepada Kaesang Pangarep. Ia menuding putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak bertanggung jawab karena telah berjanji menikahi sang putri, tetapi justru menghilang dan bahkan kini telah menggandeng seorang pacar baru.
Apakah bisa kisruhnya Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue dipermasalahkan secara hukum di Indonesia?
Namun, kasus serupa sempat terjadi di Kabupaten Banyumas. Pria berinisial AS (32) dihukum bersalah atas kasusnya yang dilaporkan mantan kekasihnya SSL karena tidak jadi menikah pada tahun 2018 lalu.
Berdasarkan putusan perkara nomor 1644 K/Pdt/2020 yang dilansir dari Website Mahkamah Agung, AS dihukum dengan membayar Rp150 juta kepada pihak SSL yang menjadi kekasi AS warga Banyumas.
Hukum Ingkar Janji
Dilansir dari terkini.id yang mengutip dari hukumonline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, yakni Daddy Fahmanadie, mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas dan lex certa dari sisi perbuatan yang dapat dipidana.
Itu artinya, perihal ingkar janji menikah pun sebenarnya bisa diproses pidana. Namun, tentu saja kondisinya "tergantung".
Baca Juga: Keluarga Membantah, Firdaus Oiwobo Bukan Paman Nadya Arifta
Dalam artian, apakah hal tersebut sudah diatur sebagai perbuatan pidana atau belum.
Dari sisi ini, meskipun bisa, tetapi sebenarnya agak sulit untuk memperoses pidana untuk golongan perbuatan ingkar yang tidak memenuhi janji menikahi.
Alasannya karena kalaupun hendak dimintai pertanggungjawaban pada salah satu pihak, maka sejatinya tetap akan ada perdebatan mengenai kesengajaan dan kesalahan.
“Yang akan diperdebatkan adalah sejauh mana kesalahan dan kesengajaannya,” ujar Daddy pada 16 Februari 2021 lalu.
Adapun perdebatan itu kemungkinan muncul karena janji menikahi yang diucapkan secara lisan sebagai simbol keseriusan salah satu pasangan di mana pembuktian janji lisan tersebut bukanlah perkara mudah.
“Kecuali mereka sejak pacaran sudah perjanjian tertulis. Itu lain soal,” lanjut Daddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jawa Tengah Garap Potensi Desa: Kunci Pembangunan Nasional dan Indonesia Emas
-
Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Tewas, akan Dimakamkan Disebelah Pusara Nenek
-
Menguak Warisan Kekayaan Mohammad Reza Pahlavi: Dari Minyak hingga Kerajaan Bisnis Global
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran