SuaraJawaTengah.id - Odong-odong tengah menjadi populer di Kota Tegal. Kendaraan yang dimodifikasi itu mudah dijumpai di jalanan kota maupun kampung ke kampung.
Odong-odong berbentuk unik memang membuat anak-anak menjadi tertarik untuk meniakinya. Namun harus diketahui, odong-odong termasuk kendaraan ilegal.
Keberadaan odong-odong bisa dianggap ilegal dan banyak melanggar pasal Undang-undang Lalu Lintas Jalan saat dikendarai.
Dilansir dari Ayosemarang.com, Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nur'aini menyatakan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keberadaan odong-odong melanggar banyak pasal.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng Melandai, Ganjar: Jangan Lengah!
"Yang pertama, Pasal 208 UU Lalu Lintas, di sini menjelaskan bahwa odong-odong melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang," ungkapnya, Selasa (9/3/2021).
Kemudian, melanggar Pasal 228 ayat 1 karena tidak memiliki kelengkapan kendaran seperti STNK yang sesuai dengan nomor kendaraan.
Selanjutnya, ada Pasal 280 dan Pasal 289 yang mengatur tentang sabuk keselamatan dan semua kelengkapan keamanan kendaran.
Ada pula Pasal 277, 278 dan 285, bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan itu harus memenuhi kewajiban untuk uji tipe.
Yang terakhir ada Pasal 49 tentang lalu lintas angkutan jalan, bahwa kendaraan bermotor atau kereta gandeng yang dibuat dan dirakit di dalam negeri dan akan dioperasikan di jalan maka wajib melakukan uji tipe dan uji berkala.
Baca Juga: DPD Partai Demokrat Jateng Sebut Aksi Moeldoko Bukti Arogansi Kekuasaan
"Kalau semua tidak ada, maka ada unsur pelanggaran lalu lintas. Jelas itu bisa kena tilang," ucapnya.
Selain itu, keberadaan odong-odong juga bisa dianggap ilegal jika beroperasi di jalan umum. Terlebih, tak sedikit odong-odong yang dibuat sedemikian rupa untuk bisa menampung banyak penumpang, sehingga mempunyai risiko bahaya yang tinggi.
"Yang pasti odong-odong yang dioperasikan di jalan raya itu ilegal, karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Tapi berbeda ketika beroperasi di tempat wisata, mereka pastinya terdaftar sebagai fasilitas atau sarana hiburan," jelasnya.
Sebab, pada dasarnya odong-odong beroperasi di tempat-tempat wisata bukan di jalan raya.
"Jadi untuk pemilik odong-odong, mohon agar tidak beroperasi di jalan raya. Dan sebisa mungkin untuk selalu mengutamakan keselamatan misalanya dengan mengurangi kapasitas penumpang. Sementara bagi masyarakat jangan mementingan kesenangan sesaat," tuturnya.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Mudik Terjadi Hari Ini, Polda Jateng Terapkan One Way dari Tol Kalikangkung hingga Bawen
-
Kabar Gembira! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan pada Lebaran 2025
-
Info Mudik 2025: Daftar Harga Tiket Bus DAMRI Terbaru Tujuan Jawa Timur
-
Info Mudik 2025: Daftar Harga Tiket Mudik Bus DAMRI ke Jawa Tengah
-
Jelang Mudik 2025: Kapolda Jateng Sidak Tol Trans Jawa, Soroti Hal Ini...
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Sejak Ikut dalam UMKM EXPO(RT), UMKM Unici Songket Silungkang Kini Tembus Pasar Internasional
-
Asal-Usul Penamaan Bulan Syawal, Ternyata Berkaitan dengan Unta
-
Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang: Oknum Polisi Minta Maaf
-
BRI Hadirkan Posko BUMN dengan Fasilitas Kesehatan dan Hiburan Saat Arus Balik Lebaran 2025
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang