Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 16 Maret 2021 | 16:52 WIB
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal Hendria Priatma menyerahkan dokumen partai kepada Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni saat mendatangi kantor KPUI setempat, Selasa (16/3/2031). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokat Kota Tegal mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin sore (16/3/2021). Mereka menegaskan sebagai kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kedatangan mereka diterima para Komisioner KPU Kota Tegal. Setelah menyampaikan tujuannya, ‎Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal Hendria Priatma menyerahkan sejumlah dokumen kepada Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni.

Hendria mengatakan, kedatangan dirinya bersama pengurus yang lain untuk menyerahkan sejumlah dokumen Partai Demokrat yang sesuai dengan hasil Kongres ke 5 Partai Demokrat di Jakarta pada 2020.

“Sesuai dengan pernyataan Menkopolhukam bahwa yang menjadi dasar atau landasan adalah AD/ART 2020 maka dokumen-dokumen Partai Demokrat yang sah sesuai hasil kongres yang sah sudah berada di KPU,” katanya.

Baca Juga: Muncul di Rapat DPR, Jhoni Allen Tuai Selamat Jadi Sekjen PD Kubu Moeldoko

Menurut Hendria, jajarannya solid berada di bawah kepemimpinan AHY dan menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

‎"Sikap kami tegas, menolak KLB karena dari semua syarat yang ada terkait KLB di Deli Serdang semuanya cacat hukum," tandas Hendria.‎

Hendria menyinggung terkait adanya 16 orang perwakilan dari Jawa Tengah yang disebut menghadiri KLB di Deli Serdang.  

‎Dia menegaskan pengurus mulai dari ranting, PAC, hingga DPC dan organisasi sayap Partai Demokrat Kota Tegal patuh kepada AHY sebagai ketua umum yang sah.‎ "Kami tegak lurus kepada ketua umum yang sah, AHY," tandasnya.

‎Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni mengatakan‎, pihaknya pada prinsipnya memfasilitasi semua partai peserta pemilu yang sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: DPC Partai Demokrat Banyumas Ancam Pidanakan Hasil KLB Versi Moeldoko

"Bukan hanya Partai Demokrat saja, tapi ada beberapa partai yang sebelumnya juga ke KPU berkaitan dengan dualisme kepengurusan. Masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah, tapi siapapun itu yang dipegang KPU adalah keputusan Kemenkumham," tandasnya.

Elvi menyebut, sejauh ini baru Partai Demokrat dari kubu AHY yang datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen partai. 

"Baru dari kepengurusan Pak Hendria yang selama ini memang kami bersuratnya ke sana‎. Lainnya belum ada," ujar Elvi.

Menurut Elvi, dokumen yang diserahkan adalah surat Keputusan (SK) kepengurusan dan AD/ART terbaru. “Dokumen AD/ART terbaru ini selanjutnya akan kami arsipkan,” ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More