SuaraJawaTengah.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang memutuskan belum akan melonggarkan pemberian izin pertunjukan. Petunjukan seni hanya bisa dilakukan secara virtual tanpa penonton.
Juru Bicara Satgas, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, meski jumlah kasus penularan Covid-19 di Magelang cenderung turun, pihaknya tidak ingin mengendurkan kewaspadaan.
“Artinya di lokasi pertunjukan itu (tanpa penonton), walaupun di wilayah kita jumlahnya (penularan Covid) menurun tapi dengan banyak pertimbangan kami masih menerapkan tanpa penonton,” kata Nanda di Command Center, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Jumat (19/3/2021).
Menurut Nanda, pihaknya pernah beberapa kali memberikan izin pertunjukan wayang kulit dan kegiatan di kompleks Candi Borobudur. Namun sesuai kesepakatan, seluruh kegiatan itu dilakukan tanpa penonton yang berpotensi menjadi kerumunan.
Kebijakan ini kata Nanda, sambil menunggu perkembangan instruksi dari Satgas Pusat Penanganan Covid-19. “Karena informasi dari pusat katanya ada perubahan (izin) pertunjukan musik. Tapi kami belum ada petunjuk,” ujar Nanda.
Pelaksanaan pertunjukan tanpa penonton, sudah dilakukan sejumlah kelompok seni di Magelang. Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga memfasilitasi pertunjukan virtual setiap minggu di Tourism Information Center.
Terkait izin penyelenggaraan tradisi nyadran yang biasa digelar warga menjelang bulan Ramadhan, Nanda membatasi warga yang hadir hanya 50 orang.
Acara yang semula dipusatkan di satu dusun, bisa dipecah ke beberapa kelompok kecil setingkat rukun tetangga (RT).
“Silakan, tapi maksimal 50 orang. Masyarakat itu berkelompoknya tidak jadi satu, tapi dipecah di beberapa tempat.”
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, 16 Kota di Prancis kembali Terapkan Lockdown
Pemerintah sedang mengaji melonggarkan aturan pemberian izin pertunjukan selama pandemi. Pertunjukan musik boleh diselenggarakan dengan menjaga protokol kesehatan dan pembatasan jumlah penonton.
Hingga 18 Maret 2021, jumlah konfirmasi baru warga yang terdeteksi tertular Covid di 152 orang. Sebanyak 8.412 warga Magelang telah dinyatakan sembuh.
Pemerintah Kabupaten Banyumas salah satu yang mulai membolehkan penyelenggaraan pertunjukan. Kebijakan itu diambil untuk meringankan beban para seniman yang “puasa” naik panggung sejak awal pandemi.
Aturan yang harus dipenuhi penyelenggara pertunjukan antara lain, mendapat izin dari Satgas Covid-19 setempat. Penonton wajib memperhatikan jaga jarak dan memakai masker.
Pertunjukan idealnya diadakan di luar ruangan. Jika digelar di ruang tertutup, jumlah penontonnya paling banyak hanya separo dari kapasitas gedung.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya
-
Geger Keracunan MBG, BGN dan Pemkab Pati Evaluasi 172 Dapur SPPG
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan