SuaraJawaTengah.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang memutuskan belum akan melonggarkan pemberian izin pertunjukan. Petunjukan seni hanya bisa dilakukan secara virtual tanpa penonton.
Juru Bicara Satgas, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, meski jumlah kasus penularan Covid-19 di Magelang cenderung turun, pihaknya tidak ingin mengendurkan kewaspadaan.
“Artinya di lokasi pertunjukan itu (tanpa penonton), walaupun di wilayah kita jumlahnya (penularan Covid) menurun tapi dengan banyak pertimbangan kami masih menerapkan tanpa penonton,” kata Nanda di Command Center, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Jumat (19/3/2021).
Menurut Nanda, pihaknya pernah beberapa kali memberikan izin pertunjukan wayang kulit dan kegiatan di kompleks Candi Borobudur. Namun sesuai kesepakatan, seluruh kegiatan itu dilakukan tanpa penonton yang berpotensi menjadi kerumunan.
Kebijakan ini kata Nanda, sambil menunggu perkembangan instruksi dari Satgas Pusat Penanganan Covid-19. “Karena informasi dari pusat katanya ada perubahan (izin) pertunjukan musik. Tapi kami belum ada petunjuk,” ujar Nanda.
Pelaksanaan pertunjukan tanpa penonton, sudah dilakukan sejumlah kelompok seni di Magelang. Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga memfasilitasi pertunjukan virtual setiap minggu di Tourism Information Center.
Terkait izin penyelenggaraan tradisi nyadran yang biasa digelar warga menjelang bulan Ramadhan, Nanda membatasi warga yang hadir hanya 50 orang.
Acara yang semula dipusatkan di satu dusun, bisa dipecah ke beberapa kelompok kecil setingkat rukun tetangga (RT).
“Silakan, tapi maksimal 50 orang. Masyarakat itu berkelompoknya tidak jadi satu, tapi dipecah di beberapa tempat.”
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, 16 Kota di Prancis kembali Terapkan Lockdown
Pemerintah sedang mengaji melonggarkan aturan pemberian izin pertunjukan selama pandemi. Pertunjukan musik boleh diselenggarakan dengan menjaga protokol kesehatan dan pembatasan jumlah penonton.
Hingga 18 Maret 2021, jumlah konfirmasi baru warga yang terdeteksi tertular Covid di 152 orang. Sebanyak 8.412 warga Magelang telah dinyatakan sembuh.
Pemerintah Kabupaten Banyumas salah satu yang mulai membolehkan penyelenggaraan pertunjukan. Kebijakan itu diambil untuk meringankan beban para seniman yang “puasa” naik panggung sejak awal pandemi.
Aturan yang harus dipenuhi penyelenggara pertunjukan antara lain, mendapat izin dari Satgas Covid-19 setempat. Penonton wajib memperhatikan jaga jarak dan memakai masker.
Pertunjukan idealnya diadakan di luar ruangan. Jika digelar di ruang tertutup, jumlah penontonnya paling banyak hanya separo dari kapasitas gedung.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi