SuaraJawaTengah.id - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kabupaten Kudus. Masyarakat diminta menaati tata tertib lalu lintas jika tak ingin mendapatkan sanksi tilang.
Untuk menerapkan tilang elektronik, Polres Kudus akan mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di lima titik persimpangan jalan.
"Meskipun baru lima titik kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) yang disiapkan, kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh pada tata tertib berlalu lintas," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dilansir dari ANTARA di sela-sela peresmian tilang elektronik di ruang Command Center Kominfo Kudus, Selasa (23/3/2021).
Mulai hari ini, sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Lokasi CCTV tersebut, di antaranya di Simpang Barongan, Simpang Sempalan, Persimpangan DPRD, Simpang Pentol, dan Simpang Tujuh.
Dengan teknologi modern tersebut, mempunyai kemampuan mendeteksi berbagi jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua, menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaraan batas kecepatan.
Selain kamera ETLE, polisi juga menghadirkan inovasi KOPEK atau kamera portable penindakan pelanggaran kendaraan bermotor yang terpasang di helm kendaraan petugas patroli untuk memantau wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.
"Petugas bisa merekam pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Polres kudus saat anggota lalu lintas melaksanakan patroli," ujarnya.
Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo menyambut baik pemberlakukan tilang elektronik tersebut, karena masih banyak pelanggaran ketika tidak ada petugas yang berpatroli. Hadirnya sistem tilang elektronik, tetap bisa menindak pelanggar tanpa harus ada kehadiran petugas di lapangan.
Baca Juga: Kapolri Resmikan Sistem Tilang Elektronik di 12 Polda, Ini Daftarnya
Ia berharap para pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus nantinya lebih tertib sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas maupun pungutan liar.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansah menambahkan teknis penilangannya, setelah tertangkap kamera CCTV melanggar tata tertib berlalu lintas, kemudian data diolah untuk diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.
"Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir. Sebaliknya jika melakukan konfirmasi akan diberikan surat tilang. Pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC