Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Maret 2021 | 14:29 WIB
Ilustrasi kamera ELTE memantau kendaraan yang melintas. Tilang elektronik resmi diberlakukan di Magelang. [Dok. Suara.com]

SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang selain menggunakan kamera Elektronik Law Traffick Enforcement (ELTE), juga memaksimalkan 16 CCTV  untuk menindak pelanggaran lalu lintas dan menerapkan tilang elektronik.

Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Fandy Setiawan mengatakan, 1 kamera ELTE (tilang elektronik) dioperasikan di lampu merah Simpang Armada Town Square (Artos), Jalan Mayjen Bambang Soegeng, Mertoyudan, Magelang.

“Kamera ELTE-nya ada satu di Simpang Armada. Tapi kamera di masing-masing titik (lampu merah) bisa kami gunakan juga untuk capture pelanggaran,” kata AKP Fandy saat dihubungi SuaraJawaTengah.id, di Magelang, Selasa (23/3/2021). 

Menurut AKP Fandy, Satuan Lalu Lintas Polres Magelang memiliki 5 CCTV yang dipasang di sejumlah lampu merah. Sedangkan 11 kamera pengawas lainnya memanfaatkan milik Dinas Perhubungan. 

Baca Juga: Pendaki Magelang Ditinggal Rekannya di Gunung Lawu, Kondisinya Drop

Meski 16 CCTV ini tidak dapat merekam tilang secara otomatis seperti halnya ELTE, kamera pengawas membantu polisi mendeteksi pelanggaran. 

Polres Magelang bahkan memiliki 5 unit Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) yang dipasang pada helm personel polisi lalu lintas. 

Pada pengoperasian kamera tilang elektronik tahap II akan dipasang di lampu merah Simpang Salam yang berbatasan dengan wilayah DI Yogyakarta. 

"Nanti akan mengarah ke semua titik lampu merah (pemasangan ELTE). Jadi pelanggaran-pelanggaran itu (sekarang) bisa kami capture juga,” ujar Fandy. 

Jenis pelanggaran yang mendapat prioritas penindakan tilang elektronik antara lain tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Penjelasan Tilang Elektronik Diterapkan Hari Ini

Kemudian pelanggaran mengoperasikan telepon genggam serta kelebihan muatan kendaraan pengangkut barang.

“Masyararakat sadar teknologi, bahwa sekarang polisi melakukan kegiatan kepolisian menggunakan teknologi. Khususnya dalam hal penilangan.” 

Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Fandy Setiawan berharap masyarakat sadar meski tanpa kehadiran polisi, hanya dengan melihat CCTV setiap pelanggaran lalu lintas dapat ditilang.

“Kami tetap hadir di lapangan untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas. Untuk memaksimalkan kinerja kepolisi maka digunakanlah alat (ELTE) itu,” ujar AKP Fandy.

Besaran denda tilang ELTE sama dengan tilang konvensional yang berlaku sebelumnya. Petugas tidak perlu lagi memberhentikan kendaraan dan menyerahkan blanko tilang. 

“Caranya saja yang berubah dari tilang konvensional. Kalau sekarang pakai kamera yang ada di 16 titik, plus 5 kamera portable yang ada di helm anggota polisi.”

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More