Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Maret 2021 | 13:48 WIB
Hakim mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab dihadirkan di pengadilan. (Suara.com/ M Yasir)

"Apabila pemohon melanggar, maka penetapan ini ditinjau kembali," ujarnya.

Load More