Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 April 2021 | 18:12 WIB
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Cerita berlanjut 5 Oktober 2020. Penyidik melakukan BAP, namun Rinah tidak pernah mendapat surat panggilan. Kemudian pada 20 Januari 2021, Rinah mendapat surat panggilan.

Selanjutnya 21 Januari 2021, ditunjukkan hasil DNA tapi dia tidak pernah mendapat pemberitahuan tes DNA. Rinah sempat menanyakan ke rumah sakit dan dokter mengatakan, yang dialami adalah penebalan dinding rahim karena faktor usia menopouse. Tidak ada riwayat melahirkan atau keguguran.

Pada 4 Februari 2021 lalu, Rinah dipanggil ke Polres untuk menjadi saksi. Tetapi karena sakit dia bisa datang pada 8 Februari 2021.

Ternyata dalam BAP, Rinah ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Perlindungan Anak karena menggugurkan janin. Dia mulai ditahan sejak 22 Maret 2021.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Burung Bayan, Praperadilan Jumardi Ditolak

Tak terima dengan status tersangka itulah membuat keluarga Rinah akhirnya mengajukan gugatan praperadilan untuk Polres Purbalingga ke PN Purbalingga.

Permohonan pada 12 Maret 2021, namun sidang baru dilakukan pada 29 Maret 2021. Padahal menurut KUHAP, praperadilan harus sudah ada putusan maksimal tujuh hari setelah permohonan masuk.

Ternyata di PN, perkara itu sudah dijadwalkan sidang pada 1 April 2021 mendatang. Sebab jika sidang praperadilan terbentur sidang perkara pokoknya, maka prapradilan akan sia-sia.

“Kasus ini banyak kejanggalan, kami meminta keadilan dalam hukum. Ini tidak main-main, klien saya ancamannya 15 tahun. Kalau penetapan tersangkanya cacat hukum karena pengambilan barang bukti yang tidak sah, tentunya penetapan status tersangka akan batal demi hukum,” kata kuasa hukum Rinah, Ananto.

Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto menyatakan, proses hukum terhadap Rinah Supriyono sesuai dengan prosedur. Terkait pihak keluarga tersangka yang mempraperadilankan dirinya, Fannky mempersilakan untuk melakukan upaya hukum.

Baca Juga: Tahanan Polres Purbalingga yang Kabur Ditangkap, Usai Kunjungi Selingkuhan

“Kalau tidak ada kepuasan, ya silakan, tidak apa-apa,” katanya Kapolres.

Load More