SuaraJawaTengah.id - Seorang perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Kudus berinisial Y (43) diketahui terlibat perselingkuhan. Bahkan Y yang merupakan istri pejabat pemerintah setempat selingkuh dengan lebih dari satu pria.
Total sebanyak lima aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Kudus mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. Sanksi itu mereka peroleh karena kedapatan melanggar aturan sebagai ASN.
“Dari kelima ASN tersebut, ada yang [mendapat sanksi] karena melakukan perselingkuhan, mangkir kerja, pelanggaran disiplin serta melakukan perceraian tanpa izin,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno dilansir dari Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Sabtu (3/4/2021).
Ia mengungkapkan berkas usulan pemberian sanksi terhadap kelima ASN tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri pada awal Januari 2021.
Khusus ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan, melibatkan oknum aparat TNI. Pihak Denpom Salatiga juga sudah melakukan pemberkasan meski akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia.
ASN yang terlibat perselingkuhan, selanjutnya diusulkan dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan tidak akan ada kenaikan selama tiga tahun serta tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama setahun.
“Akan dievaluasi apakah sudah ada perubahan atau masih melakukan pelanggaran terhadap aturan sebagai ASN. Jika masih melanggar tentunya sanksi pemberian TPP bisa diperpanjang,” ujar Kepala BKPP Kudus.
Demikian halnya ASN lain yang juga melakukan pelanggaran kedisiplinan sebagai ASN akan ada evaluasi apakah masih mengulang pelanggaran serupa atau tidak. Sejumlah ASN yang melanggar disiplin ditemukan justru ketika digelar razia di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Dengan demikian, tingkat kedisiplinan ASN masih ada yang belum menerapkan aturan dengan benar, meskipun sudah diatur sedemikian rupa dengan sistem masih terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Suami Selingkuh, Momen Wanita Ini Kunjungi Rumah Lama Viral Bikin Nyesek
“Saat ini sudah ada absensi sidik jari [fingerprint] di masing-masing OPD. Ternyata siang harinya mangkir dari kerja dan baru kembali sore hari ketika absen pulang,” ujarnya.
Pelaksana tugas Bupati Kudus, Hartopo ,mengingatkan semua ASN di Kabupaten Kudus agar terbuka dengan keluarganya sehingga rumah tangga tetap utuh dan harmonis serta tidak sampai terjadi kasus perselingkuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Polda Jateng Autopsi Jenazah AFF, Pelajar SMP di Pemalang yang Tewas Diduga Korban Perundungan
-
Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis