Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 03 April 2021 | 09:24 WIB
Seorang perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Kudus berinisial Y (43) diketahui terlibat perselingkuhan. (Ilustrasi/ANTARA)

SuaraJawaTengah.id - Seorang perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Kudus berinisial Y (43) diketahui terlibat perselingkuhan. Bahkan Y yang merupakan istri pejabat pemerintah setempat selingkuh dengan lebih dari satu pria.

Total sebanyak lima aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Kudus mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. Sanksi itu mereka peroleh karena kedapatan melanggar aturan sebagai ASN.

“Dari kelima ASN tersebut, ada yang [mendapat sanksi] karena melakukan perselingkuhan, mangkir kerja, pelanggaran disiplin serta melakukan perceraian tanpa izin,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno dilansir dari Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Sabtu (3/4/2021).

Ia mengungkapkan berkas usulan pemberian sanksi terhadap kelima ASN tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri pada awal Januari 2021.

Baca Juga: Suami Selingkuh, Momen Wanita Ini Kunjungi Rumah Lama Viral Bikin Nyesek

Khusus ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan, melibatkan oknum aparat TNI. Pihak Denpom Salatiga juga sudah melakukan pemberkasan meski akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia.

ASN yang terlibat perselingkuhan, selanjutnya diusulkan dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan tidak akan ada kenaikan selama tiga tahun serta tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama setahun.

“Akan dievaluasi apakah sudah ada perubahan atau masih melakukan pelanggaran terhadap aturan sebagai ASN. Jika masih melanggar tentunya sanksi pemberian TPP bisa diperpanjang,” ujar Kepala BKPP Kudus.

Demikian halnya ASN lain yang juga melakukan pelanggaran kedisiplinan sebagai ASN akan ada evaluasi apakah masih mengulang pelanggaran serupa atau tidak. Sejumlah ASN yang melanggar disiplin ditemukan justru ketika digelar razia di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan demikian, tingkat kedisiplinan ASN masih ada yang belum menerapkan aturan dengan benar, meskipun sudah diatur sedemikian rupa dengan sistem masih terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Terekam CCTV, Reaksi Wanita sedang Selingkuh Tiba-tiba Suami Datang

“Saat ini sudah ada absensi sidik jari [fingerprint] di masing-masing OPD. Ternyata siang harinya mangkir dari kerja dan baru kembali sore hari ketika absen pulang,” ujarnya.

Pelaksana tugas Bupati Kudus, Hartopo ,mengingatkan semua ASN di Kabupaten Kudus agar terbuka dengan keluarganya sehingga rumah tangga tetap utuh dan harmonis serta tidak sampai terjadi kasus perselingkuhan.

Load More