SuaraJawaTengah.id - Seorang buronan kasus korupsi BPR BKK Kabupaten Pati berhasil dirungkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, Kamis (8/4/2021) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati Mahmudi mengatakan, Hendro (45) dicokok di rumahnya Desa Keboromo, Kecamatan Tayu. Ia diketahui telah menjadi buronan selama 15 tahun lamanya.
"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, selama ini dia berada di luar Jawa. Kebetulan saat ini dia sedang pulang ke Pati dan kami tangkap di kediamannya," ujarnya kepada awak media di Kejari Kabupaten Pati.
Dijelaskan Mahmudi, jika Hendro telah melakukan tindak pidana korupsi, saat masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti.
"Dalam kurun 1998 sampai 1999, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur, mengatasnamakan orang lain. Perbuatannya merugikan BPR BKK Pati senilai Rp207 juta," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Mahmudi, pihaknya bekerja sama dengan Kejati Jateng dan Tim AMC Kejagung.
"Kami mendapat info dari tim AMC, tim jaksa agung muda intelijen, dan tim kejati Jateng," bebernya.
Begitu Tim Tangkap Buronan mengetahui lokasi Hendro. Tim segera bergegas ke lokasi untuk kemudian meringkus terpidana.
"Kami mendapat share lokasi bahwa terpidana berada di Pati dan segera mengambil tindakan," tegas Mahmudi.
Baca Juga: Nasib Karyawan Usai Hotel Brothers Solo Baru Disita Kejagung
Ditambahkan, perkara yang menjerat Hendro sudah diputus Mahkamah Agung pada 2006 lalu, dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selanjutnya, Hendro resmi memakai rompi merah dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pati. Hendro kemudian digelandang ke Lapas Kelas IIB Pati untuk dijebloskan ke penjara, sesuai kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api