Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 14 April 2021 | 16:55 WIB
Tersangka pencurian ayam, DA dan penadah, YM, yang diringkus Polsek Ulujami, Pemalang, Rabu (14/4/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Seorang guru di Kabupaten Pemalang berinisial YW, 28, harus mendekam di penjara karena menjadi penadah ratusan ekor ayam pedaging hasil curian.

‎Guru honorer di salah satu SD itu nekat menjadi penadah ayam curian hingga tiga kali karena tergiur keuntungan penjualan yang besar.

Peran warga Desa Ulujami, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dalam menampung ayam-ayam curian terungkap ‎setelah Polsek Ulujami meringkus DA, 19, pelaku pencurian ayam pedaging di sebuah peternakan.

Kanit Reskrim Polsek Ulujami, Bripka Arie Wibowo‎ mengatakan, YW sudah menadah ratusan ekor ayam pedaging curian dari DA sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Tembak Mati Guru di Beogoa, TPNPB: Itu Mata-mata TNI - Polri

‎"Total ayam curian yang ditampung dan dibeli tersangka YW mencapai 366 ekor," ujar Arie, Rabu (14/4/2021).

Menurut Arie, YW nekat membeli ayam curian karena tergiur keuntungan yang besar dari selisih harga ayam curian yang dibeli dengan harga di pasaran.

"Harga di pasaran Rp24.000 per kilo, sedangkan dia beli Rp15.000 per kil‎o. Selisihnya ini jadi keuntungan tersangka," ungkapnya.

Sementara ‎itu tersangka DA diketahui melakukan pencurian di peternakan ayam ang dijaganya sendiri di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami. 

Bersama rekannya yang masih buron, DA menggunakan mobil pikap untuk mengangkut ratusan ekor ayam yang digondol dari peternakan.

Baca Juga: Disumpahi Guru Jadi Sampah Masyarakat, Pria Ini Sukses Kuliah S2 di Eropa

"Untuk tersangka pencurian ada dua orang, namun satu tersangka lain kabur saat akan ditangkap. Saat ini masih dalam pengejaran," kata Arie.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DA dikenakkan Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan tersangka YW selaku penadah hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHP ‎dengan acaman hukuman empat tahun penjara.

Kontributor : F Firdaus

Load More