Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 April 2021 | 04:28 WIB
Petugas memeriksa pengendara dari luar kota yang melintas di Jalur Pantura depan Terminal Kota Tegal, Senin sore (26/4/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Polres Tegal Kota mulai melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dari luar kota yang masuk ke Kota Tegal untuk mengantisipasi adanya pemudik curi start, Senin sore (26/4/2021). Mereka dilakukan tes swab di tempat.

Pemeri‎ksaan tersebut dilakukan di Jalan Pantura tepatnya di depan Terminal Tegal sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas dari Polres Tegal Kota dibantu petugas Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP dan ormas menghentikan pengendara mobil dan sepeda motor berplat nomor luar kota.

Mereka kemudian ditanya tujuan perjalanan serta dicek ‎identitas, surat-surat kendaraan dan surat keterangan negatif Covid-19. Selain itu petugas juga mengecek barang bawaan pengendara.

‎Sejumlah pengendara yang kendaraannya berplat nomor Jakarta dan tidak membawa surat hasil tes Covid-19 langsung diminta untuk melakukan rapid test antigen.

Baca Juga: Polda Metro Siapkan 31 Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Jabodetabek

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pemeriksaan pengendara tersebut merupakan upaya pengetatan karena disinyalir‎ sudah ada masyarakat yang mudik lebih awal menyusul adanya larangan mudik mulai 6 Mei -17 Mei 2021.

‎"Kita melakukan pemeriksaan dari mulai identitas, surat-surat kendaraan untuk mengetahui arah tujuan pelintas. Kemudian kita sediakan sarana tes swab untuk mendeteksi apakah mereka benar-benar negatif dari Covid‎-19 atau tidak," ujar Rita.

Rita menyebut, dari pemeriksaan yang dilakukan, belum ada pemudik yang kedapatan mudik lebih awal. ‎Hasil rapid test antigen yang dilakukan juga tidak ada yang terindikasi terpapar Covid-19.

‎"Dari pemeriksaan tadi belum ada indikasi pemudik, karena dmereka rata-rata dari wilayah sebelah yakni Slawi. Kemudian ada juga dia yang dari Tegal, pergi sebentar kembali ke sini. Meskipun platnya B, tapi hasil pengecekan menyatakan orang tersebut tidak masuk kategori mudik‎," jelas Rita.

‎Menurut Rita, sebelum larangan mudik diberlakukan, pengendara dari luar kota yang melalui pemeriksaan tetap akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan jika hasil tes swabnya negatif Covid-19.

Baca Juga: Awas! Mudik Lebaran Dilarang, Perbatasan Jatim-Jateng Dijaga Ketat 24 Jam

Langkah lebih tegas akan dilakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kendaraan roda empat maupun roda dua yang kedapatan mengangkut pemudik akan langsung diminta putar balik.

"Kalau masa pengetatan ini masih boleh lanjut, asalkan bawa surat negatif Covid-19. Nanti mulai diputar balik tanggal 6 sampai 17 Mei. Kami benar-benar represif, benar-benar diputar balik nanti kalau ada indikasi itu pemudik. Meski sudah ada hasil swab, tidak ada toleransi kita puter balik, kecuali darurat dan ada surat jalan boleh," tandas Rita.

Kontributor : F Firdaus

Load More