SuaraJawaTengah.id - Polres Tegal Kota mulai melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dari luar kota yang masuk ke Kota Tegal untuk mengantisipasi adanya pemudik curi start, Senin sore (26/4/2021). Mereka dilakukan tes swab di tempat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Jalan Pantura tepatnya di depan Terminal Tegal sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas dari Polres Tegal Kota dibantu petugas Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP dan ormas menghentikan pengendara mobil dan sepeda motor berplat nomor luar kota.
Mereka kemudian ditanya tujuan perjalanan serta dicek identitas, surat-surat kendaraan dan surat keterangan negatif Covid-19. Selain itu petugas juga mengecek barang bawaan pengendara.
Sejumlah pengendara yang kendaraannya berplat nomor Jakarta dan tidak membawa surat hasil tes Covid-19 langsung diminta untuk melakukan rapid test antigen.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pemeriksaan pengendara tersebut merupakan upaya pengetatan karena disinyalir sudah ada masyarakat yang mudik lebih awal menyusul adanya larangan mudik mulai 6 Mei -17 Mei 2021.
"Kita melakukan pemeriksaan dari mulai identitas, surat-surat kendaraan untuk mengetahui arah tujuan pelintas. Kemudian kita sediakan sarana tes swab untuk mendeteksi apakah mereka benar-benar negatif dari Covid-19 atau tidak," ujar Rita.
Rita menyebut, dari pemeriksaan yang dilakukan, belum ada pemudik yang kedapatan mudik lebih awal. Hasil rapid test antigen yang dilakukan juga tidak ada yang terindikasi terpapar Covid-19.
"Dari pemeriksaan tadi belum ada indikasi pemudik, karena dmereka rata-rata dari wilayah sebelah yakni Slawi. Kemudian ada juga dia yang dari Tegal, pergi sebentar kembali ke sini. Meskipun platnya B, tapi hasil pengecekan menyatakan orang tersebut tidak masuk kategori mudik," jelas Rita.
Menurut Rita, sebelum larangan mudik diberlakukan, pengendara dari luar kota yang melalui pemeriksaan tetap akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan jika hasil tes swabnya negatif Covid-19.
Baca Juga: Polda Metro Siapkan 31 Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Jabodetabek
Langkah lebih tegas akan dilakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kendaraan roda empat maupun roda dua yang kedapatan mengangkut pemudik akan langsung diminta putar balik.
"Kalau masa pengetatan ini masih boleh lanjut, asalkan bawa surat negatif Covid-19. Nanti mulai diputar balik tanggal 6 sampai 17 Mei. Kami benar-benar represif, benar-benar diputar balik nanti kalau ada indikasi itu pemudik. Meski sudah ada hasil swab, tidak ada toleransi kita puter balik, kecuali darurat dan ada surat jalan boleh," tandas Rita.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal