SuaraJawaTengah.id - Polres Tegal Kota mulai melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dari luar kota yang masuk ke Kota Tegal untuk mengantisipasi adanya pemudik curi start, Senin sore (26/4/2021). Mereka dilakukan tes swab di tempat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Jalan Pantura tepatnya di depan Terminal Tegal sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas dari Polres Tegal Kota dibantu petugas Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP dan ormas menghentikan pengendara mobil dan sepeda motor berplat nomor luar kota.
Mereka kemudian ditanya tujuan perjalanan serta dicek identitas, surat-surat kendaraan dan surat keterangan negatif Covid-19. Selain itu petugas juga mengecek barang bawaan pengendara.
Sejumlah pengendara yang kendaraannya berplat nomor Jakarta dan tidak membawa surat hasil tes Covid-19 langsung diminta untuk melakukan rapid test antigen.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pemeriksaan pengendara tersebut merupakan upaya pengetatan karena disinyalir sudah ada masyarakat yang mudik lebih awal menyusul adanya larangan mudik mulai 6 Mei -17 Mei 2021.
"Kita melakukan pemeriksaan dari mulai identitas, surat-surat kendaraan untuk mengetahui arah tujuan pelintas. Kemudian kita sediakan sarana tes swab untuk mendeteksi apakah mereka benar-benar negatif dari Covid-19 atau tidak," ujar Rita.
Rita menyebut, dari pemeriksaan yang dilakukan, belum ada pemudik yang kedapatan mudik lebih awal. Hasil rapid test antigen yang dilakukan juga tidak ada yang terindikasi terpapar Covid-19.
"Dari pemeriksaan tadi belum ada indikasi pemudik, karena dmereka rata-rata dari wilayah sebelah yakni Slawi. Kemudian ada juga dia yang dari Tegal, pergi sebentar kembali ke sini. Meskipun platnya B, tapi hasil pengecekan menyatakan orang tersebut tidak masuk kategori mudik," jelas Rita.
Menurut Rita, sebelum larangan mudik diberlakukan, pengendara dari luar kota yang melalui pemeriksaan tetap akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan jika hasil tes swabnya negatif Covid-19.
Baca Juga: Polda Metro Siapkan 31 Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Jabodetabek
Langkah lebih tegas akan dilakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kendaraan roda empat maupun roda dua yang kedapatan mengangkut pemudik akan langsung diminta putar balik.
"Kalau masa pengetatan ini masih boleh lanjut, asalkan bawa surat negatif Covid-19. Nanti mulai diputar balik tanggal 6 sampai 17 Mei. Kami benar-benar represif, benar-benar diputar balik nanti kalau ada indikasi itu pemudik. Meski sudah ada hasil swab, tidak ada toleransi kita puter balik, kecuali darurat dan ada surat jalan boleh," tandas Rita.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau