SuaraJawaTengah.id - Polres Tegal Kota mulai melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dari luar kota yang masuk ke Kota Tegal untuk mengantisipasi adanya pemudik curi start, Senin sore (26/4/2021). Mereka dilakukan tes swab di tempat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Jalan Pantura tepatnya di depan Terminal Tegal sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas dari Polres Tegal Kota dibantu petugas Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP dan ormas menghentikan pengendara mobil dan sepeda motor berplat nomor luar kota.
Mereka kemudian ditanya tujuan perjalanan serta dicek identitas, surat-surat kendaraan dan surat keterangan negatif Covid-19. Selain itu petugas juga mengecek barang bawaan pengendara.
Sejumlah pengendara yang kendaraannya berplat nomor Jakarta dan tidak membawa surat hasil tes Covid-19 langsung diminta untuk melakukan rapid test antigen.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pemeriksaan pengendara tersebut merupakan upaya pengetatan karena disinyalir sudah ada masyarakat yang mudik lebih awal menyusul adanya larangan mudik mulai 6 Mei -17 Mei 2021.
"Kita melakukan pemeriksaan dari mulai identitas, surat-surat kendaraan untuk mengetahui arah tujuan pelintas. Kemudian kita sediakan sarana tes swab untuk mendeteksi apakah mereka benar-benar negatif dari Covid-19 atau tidak," ujar Rita.
Rita menyebut, dari pemeriksaan yang dilakukan, belum ada pemudik yang kedapatan mudik lebih awal. Hasil rapid test antigen yang dilakukan juga tidak ada yang terindikasi terpapar Covid-19.
"Dari pemeriksaan tadi belum ada indikasi pemudik, karena dmereka rata-rata dari wilayah sebelah yakni Slawi. Kemudian ada juga dia yang dari Tegal, pergi sebentar kembali ke sini. Meskipun platnya B, tapi hasil pengecekan menyatakan orang tersebut tidak masuk kategori mudik," jelas Rita.
Menurut Rita, sebelum larangan mudik diberlakukan, pengendara dari luar kota yang melalui pemeriksaan tetap akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan jika hasil tes swabnya negatif Covid-19.
Baca Juga: Polda Metro Siapkan 31 Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Jabodetabek
Langkah lebih tegas akan dilakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kendaraan roda empat maupun roda dua yang kedapatan mengangkut pemudik akan langsung diminta putar balik.
"Kalau masa pengetatan ini masih boleh lanjut, asalkan bawa surat negatif Covid-19. Nanti mulai diputar balik tanggal 6 sampai 17 Mei. Kami benar-benar represif, benar-benar diputar balik nanti kalau ada indikasi itu pemudik. Meski sudah ada hasil swab, tidak ada toleransi kita puter balik, kecuali darurat dan ada surat jalan boleh," tandas Rita.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli