SuaraJawaTengah.id - Diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp922 juta, mantan Kasat Reskrim Polres Brebes berinisial AKP TA dilaporkan seorang kontraktor bernama Sofwan Hadi (53) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Mapolda Jateng, pada Senin (26/4/2021).
Dilansir dari Ayosemarang.com, Kuasa hukum pelapor, Yosef Parera mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat itu klienya mengadakan kerjasama pengurukan pada bulan Januari 2019 dengan PT SGI.
Sedangkan perjanjian nilai kerjasama pengurukan sebesar Rp2,3 Milyar dibayarkan melalui notaris di kota Brebes berinisial S.
"Setelah pekerjaan selesai ternyata pembayaranya baru sebagian. Oleh karena itu klien saya memberikan somasi kepada PT SGI. Perusahaan tersebut kaget karena uang sudah dititipkan ke notaris S," ungkap Yosef.
Baca Juga: Breaking News! OTK Ditembak Usai Mengamuk di Polres Brebes
Yosef menambahkan, saat itu klienya bertemu dengan notaris S dan membuat kesepakatan perjanjian dengan menyerahkan uang titipan kepada klienya sebesar Rp922 juta dan uang tersebut masuk rekening bank.
Lima hari kemudian Yosef menyebut bahwa PT SGI ini melaporkan kasus penggelapan terhadap Notaris S. Atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim dan anggotanya mendatangi kliennya dan mengambil uang di Bank.
"Uang senilai Rp922 juta ini diambil oleh AKP TA beserta anggotanya di BCA cabang Brebes dengan alasan sebagai barang bukti laporan PT SGI kepada Notaris S atas kasus penggelapan," imbuhnya.
Masalahnya, uang Rp922 juta itu menurut Yosef disita tanpa adanya surat tanda terima penyerahan uang. Oleh karena itu, dalam hal ini penyitaan itu sangat janggal.
"Kemudian klien kami berusaha kembali meminta uangnya lantaran perkara ini dihentikan dan informasinya uang tersebut oleh AKP TA diserahkan kepada PT SGI," ujarnya.
Baca Juga: Gegara Mobil, Anak di Brebes Laporkan Ayah ke Polisi
Padahal, sesuai pasal 46 ayat 1 KUHP dengan tegas mengatakan kalau barang bukti yang disita dalam proses sebuah tindak pidana wajib dikembalikan. Baik kepada seseorang ketika barang itu disita atau kepada orang yang berhak.
“Atas dasar itu klien saya pada pertengahan tahun 2020 melaporkan dugaan pasal 378 atau penipuan ke Polda Jateng terhadap PT SGI melalui bentuk pengaduan,” tambah Yosef.
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Diduga Gelapkan Uang Kas Sekolah dan Paket Lebaran Warga, Pasutri di Tanjung Barat Ini Kabur
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
-
Polisi Usut Pengurus Parpol di Jakarta Tipu Perempuan, Begini Kronologi Duit Rp800 Juta Milik Korban Dibawa Kabur
-
Makin Panas! Tak Sudi Dituduh Tilap Duit, Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri, Begini Kasusnya!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025
-
One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
-
Berkat BRI, Peluang Ekspor bagi Gelap Ruang Jiwa Terbuka Makin Lebar
-
Sejak Ikut dalam UMKM EXPO(RT), UMKM Unici Songket Silungkang Kini Tembus Pasar Internasional
-
Asal-Usul Penamaan Bulan Syawal, Ternyata Berkaitan dengan Unta