Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 April 2021 | 11:07 WIB
Yosef Parera (kiri) bersama kliennya yang menjadi korban dari penggelapan uang Rp922 Juta, Sofwan Hadi. [Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa]

Hasil dari klarifikasi perkara yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jateng bahwa unsur penipuannya tidak terbukti.

"Justru yang terbukti adalah unsur Penggelapan atau pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Brebes yang kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kendal," tutupnya.

Load More