Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 April 2021 | 14:05 WIB
Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, didampingi Kepala Satreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, saat jumpa pers soal penjemputan Nurhadi Dildo yang menyinggung tenggelamnya KRI Nanggala-402 di Polres Kudus, Jawa Tengah, Selasa (27/4/2021). [ANTARA/Akhmad N Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Tengelamnya KRI Nanggala-402 tentu saja memberikan duka mendalam terhadap keluarga besar TNI AL. Kita sepantasnya memberikan ucapan rasa duka cita dan memberikan semangat kepada keluarga yang ditinggalkan. 

Namun rupanya tidak dilakukan oleh Nurhadi Dildo. Ia pun kini harus dijemput polisi karena warga Mejobo, Kudus itu menyinggung keluarga besar TNI AL dan Korps Hiu Kencana, terutama KRI Nanggala-402. 

"Warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kudus itu, kami jemput dari rumahnya Senin (27/4) pukul 22.00 WIB untuk dimintai keterangannya di Polres Kudus," kata Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma dilansir dari ANTARA di Kudus, Selasa (27/4/2021). 

Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum.

Baca Juga: Bikin Status Singgung KRI Nanggala, Nurhadi Dildo Dijemput Polisi

Terlebih lagi, kata dia, peristiwa yang terjadi pada KRI Nanggala-402 merupakan peristiwa duka. "Prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa. Hendaknya ada rasa simpati terhadap keluarga korban," ujarnya.

Nurhadi kini masih diperiksa sebagai saksi. Tujuan dan motif dia membuat status di FB, kata Dharma, masih dalam penyelidikan, sedangkan statusnya masih sebatas saksi dan belum ada penetapan tersangka.

Berdasarkan instagram Infokomando, terlihat ada status Nurhadi yang terkait kapal selam yang dinilai dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Kemudian ada tayangan video Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.

Load More