SuaraJawaTengah.id - Mudik lebaran dilarang oleh pemerintah pusat maupun daerah. Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mewaspadai beroperasinya kendaraan travel gelap saat masa larangan mudik Lebaran diterapkan 6-17 Mei 2021.
Travel gelap merupakan angkutan atau mobil travel yang beroperasi secara resmi saat masa larangan mudik. Mereka beroperasi untuk mengangkut pemudik dari luar wilayah Jateng sebagai mobil pribadi untuk mengelabuhi petugas.
Dilansir dari Semarangpos.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafrudin, mengaku tidak akan segan-segan menindak pelaku travel gelap. Ia juga siap menyita mobil atau armada yang digunakan pelaku travel gelap jika ketahuan mengangkut pemudik.
“Penindakan secara masif terhadap travel gelap akan kita laksanakan mulai 6 Mei nanti,” ujar Rudy kepada wartawan di Semarang, Selasa (27/4/2021).
Rudy mengaku anggotanya sudah cukup hafal dengan modus travel gelap. Pihaknya juga sudah hafal dengan mobil-mobil yang biasa digunakan untuk travel.
“Kalau sering mondar-mandir ya pasti ketahuan oleh petugas kami. Petugas akan berjaga di posko-posko mudik secara intensif,” terang Rudy.
Selain travel , Rudy juga melarang beroperasinya bus pariwisata saat pemberlakuan larangan mudik. Pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika masih ada bus pariwisata yang beroperasi di posko penyekatan.
“Kalau sekarang silakan saja mau wisata. Tapi saat larangan mudik nanti, tentu akan kita setop,” tuturnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Epidemiolog Minta Larangan Mudik Lebaran Diterapkan
Angkutan Barang
Rudy mengatakan saat masa larangan mudik nanti, pihaknya hanya mengizinkan kendaraan pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM) yang diizinkan melintas.
Namun, ia mengimbau kepada sopir pengangkut barang kebutuhan pokok untuk tidak mengangkut pemudik.
“Jangan sampai angkutan barang isinya manusia,” tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap mobil angkutan barang. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya pemudik yang disusupi di angkutan barang untuk mengelabuhi petugas.
“Semua mobil pengangkut barang akan kami periksa secara detail di posko penyekatan. Kita akan buka muatannya,” tegas Rudy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Selalu Terus Bertransformasi, BRI Yakin Mampu Memberikan Hasil Optimal
-
Bagian dari Danantara, BRI Turut Memberikan Dukungan Nyata dalam Pembangunan Rumah Hunian di Aceh
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini