SuaraJawaTengah.id - Mudik lebaran dilarang oleh pemerintah pusat maupun daerah. Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mewaspadai beroperasinya kendaraan travel gelap saat masa larangan mudik Lebaran diterapkan 6-17 Mei 2021.
Travel gelap merupakan angkutan atau mobil travel yang beroperasi secara resmi saat masa larangan mudik. Mereka beroperasi untuk mengangkut pemudik dari luar wilayah Jateng sebagai mobil pribadi untuk mengelabuhi petugas.
Dilansir dari Semarangpos.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafrudin, mengaku tidak akan segan-segan menindak pelaku travel gelap. Ia juga siap menyita mobil atau armada yang digunakan pelaku travel gelap jika ketahuan mengangkut pemudik.
“Penindakan secara masif terhadap travel gelap akan kita laksanakan mulai 6 Mei nanti,” ujar Rudy kepada wartawan di Semarang, Selasa (27/4/2021).
Rudy mengaku anggotanya sudah cukup hafal dengan modus travel gelap. Pihaknya juga sudah hafal dengan mobil-mobil yang biasa digunakan untuk travel.
“Kalau sering mondar-mandir ya pasti ketahuan oleh petugas kami. Petugas akan berjaga di posko-posko mudik secara intensif,” terang Rudy.
Selain travel , Rudy juga melarang beroperasinya bus pariwisata saat pemberlakuan larangan mudik. Pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika masih ada bus pariwisata yang beroperasi di posko penyekatan.
“Kalau sekarang silakan saja mau wisata. Tapi saat larangan mudik nanti, tentu akan kita setop,” tuturnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Epidemiolog Minta Larangan Mudik Lebaran Diterapkan
Angkutan Barang
Rudy mengatakan saat masa larangan mudik nanti, pihaknya hanya mengizinkan kendaraan pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM) yang diizinkan melintas.
Namun, ia mengimbau kepada sopir pengangkut barang kebutuhan pokok untuk tidak mengangkut pemudik.
“Jangan sampai angkutan barang isinya manusia,” tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap mobil angkutan barang. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya pemudik yang disusupi di angkutan barang untuk mengelabuhi petugas.
“Semua mobil pengangkut barang akan kami periksa secara detail di posko penyekatan. Kita akan buka muatannya,” tegas Rudy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya
-
Geger Keracunan MBG, BGN dan Pemkab Pati Evaluasi 172 Dapur SPPG
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan
-
Warga Jateng Merapat! Pembukaan MTQ Nasional 2026 di Simpang Lima Semarang Dibuka untuk Umum