Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 April 2021 | 08:59 WIB
Kedua pelaku pembunuhan terhadap pria dewasa yang merupakan anak-anak dibawah umur diamankan unit PPA Polresta Banyumas, Kamis (29/4/2021) malam. [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Sungguh nahas nasib DA (15) dan MF (17). Pada Bulan Ramadhan bukannya diperbanyak untuk ibadah justru mereka asik pesta miras. Mereka bersama rekannya meminum tuak di kompleks Terminal Ajibarang, Kabupaten Banyumas dari sore hingga dinihari.

Bukan hanya itu, mereka berdua harus berurusan dengan kepolisian Banyumas karena melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan Diding Abu Sahid (39) warga Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Jasad Diding ditemukan oleh warga yang melintas di sawah tak jauh dari Jalan Lingkar Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Rabu (28/4/2021). Pada saat ditemukan Diding masih dalam keadaan hidup dengan penuh luka memar di kepala. Namun tidak sadarkan diri.

Ia sempat mendapat perawatan oleh tim kesehatan Puskesmas Ajibarang, hingga kemudian dirujuk ke RS Siaga Medika dan meninggal pada Rabu (28/4/2021) malam.

Baca Juga: Petasan Meledak di Sepeda Motor yang Dibawa Ibu-ibu di Banyumas

Tim kepolisian yang memeriksa jasad Diding kemudian dibawa ke RS Margono Soekarjo untuk menjalani otopsi karena curiga dengan adanya bekas luka memar di kepala korban.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan pengeroyokan tersebut diduga karena dua orang anak ini tidak terima dengan candaan yang dilakukan oleh korban.

"Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku penyebabnya karena korban dan pelaku dalam pengaruh minuman keras. Pelaku merasa jengkel karena ucapan korban yang terkesan mengejek sehingga pada saat dalam perjalanan pelaku langsung melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (29/4/2021) malam.

Menurut Berry, kedua pelaku dan korban saling mengenal. Ia mengamankan kedua pelaku di wilayah Ajibarang pada Kamis (29/4/2021) setelah melakukan penyelidikan.

"Dari hasil keterangan pelaku, saat melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, lalu ketika emosi memuncak salah satu pelaku menggunakan batu dan memukul sekitar 6 kali di bagian kepala," jelasnya.

Baca Juga: Kisah Santri Malas Dikutuk Jadi Monyet Ekor Panjang di Banyumas

Penganiayaan yang berujung maut ini dilakukan saat pelaku dan korban dalam kondisi mabuk berat, kemudian berniat untuk pulang dan terjadilah candaan yang mengakibatkan pelaku merasa jengkel.

"Merasa jengkel aja mungkin karena terkait pacarnya atau segala macam. Masih kita dalami. Pada saat kejadian pelaku dan korban berboncengan sepeda motor milik korban. Setelah dibunuh barang-barang milik pelaku ditinggal saja di lokasi," terangnya.

Oleh karena kedua pelakunya masih dibawah umur, mereka ditangani oleh unit PPA Polresta Banyumas. DA dan MF dikenakan pasal 170 ayat (3) tentang pengeroyokan secara bersama-sama hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Untuk ancaman hukumannya sesuai dengan pasal, maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More