SuaraJawaTengah.id - Sungguh nahas nasib DA (15) dan MF (17). Pada Bulan Ramadhan bukannya diperbanyak untuk ibadah justru mereka asik pesta miras. Mereka bersama rekannya meminum tuak di kompleks Terminal Ajibarang, Kabupaten Banyumas dari sore hingga dinihari.
Bukan hanya itu, mereka berdua harus berurusan dengan kepolisian Banyumas karena melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan Diding Abu Sahid (39) warga Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Jasad Diding ditemukan oleh warga yang melintas di sawah tak jauh dari Jalan Lingkar Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Rabu (28/4/2021). Pada saat ditemukan Diding masih dalam keadaan hidup dengan penuh luka memar di kepala. Namun tidak sadarkan diri.
Ia sempat mendapat perawatan oleh tim kesehatan Puskesmas Ajibarang, hingga kemudian dirujuk ke RS Siaga Medika dan meninggal pada Rabu (28/4/2021) malam.
Tim kepolisian yang memeriksa jasad Diding kemudian dibawa ke RS Margono Soekarjo untuk menjalani otopsi karena curiga dengan adanya bekas luka memar di kepala korban.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan pengeroyokan tersebut diduga karena dua orang anak ini tidak terima dengan candaan yang dilakukan oleh korban.
"Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku penyebabnya karena korban dan pelaku dalam pengaruh minuman keras. Pelaku merasa jengkel karena ucapan korban yang terkesan mengejek sehingga pada saat dalam perjalanan pelaku langsung melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (29/4/2021) malam.
Menurut Berry, kedua pelaku dan korban saling mengenal. Ia mengamankan kedua pelaku di wilayah Ajibarang pada Kamis (29/4/2021) setelah melakukan penyelidikan.
"Dari hasil keterangan pelaku, saat melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, lalu ketika emosi memuncak salah satu pelaku menggunakan batu dan memukul sekitar 6 kali di bagian kepala," jelasnya.
Baca Juga: Petasan Meledak di Sepeda Motor yang Dibawa Ibu-ibu di Banyumas
Penganiayaan yang berujung maut ini dilakukan saat pelaku dan korban dalam kondisi mabuk berat, kemudian berniat untuk pulang dan terjadilah candaan yang mengakibatkan pelaku merasa jengkel.
"Merasa jengkel aja mungkin karena terkait pacarnya atau segala macam. Masih kita dalami. Pada saat kejadian pelaku dan korban berboncengan sepeda motor milik korban. Setelah dibunuh barang-barang milik pelaku ditinggal saja di lokasi," terangnya.
Oleh karena kedua pelakunya masih dibawah umur, mereka ditangani oleh unit PPA Polresta Banyumas. DA dan MF dikenakan pasal 170 ayat (3) tentang pengeroyokan secara bersama-sama hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Untuk ancaman hukumannya sesuai dengan pasal, maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api