SuaraJawaTengah.id - Sungguh nahas nasib DA (15) dan MF (17). Pada Bulan Ramadhan bukannya diperbanyak untuk ibadah justru mereka asik pesta miras. Mereka bersama rekannya meminum tuak di kompleks Terminal Ajibarang, Kabupaten Banyumas dari sore hingga dinihari.
Bukan hanya itu, mereka berdua harus berurusan dengan kepolisian Banyumas karena melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan Diding Abu Sahid (39) warga Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Jasad Diding ditemukan oleh warga yang melintas di sawah tak jauh dari Jalan Lingkar Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Rabu (28/4/2021). Pada saat ditemukan Diding masih dalam keadaan hidup dengan penuh luka memar di kepala. Namun tidak sadarkan diri.
Ia sempat mendapat perawatan oleh tim kesehatan Puskesmas Ajibarang, hingga kemudian dirujuk ke RS Siaga Medika dan meninggal pada Rabu (28/4/2021) malam.
Tim kepolisian yang memeriksa jasad Diding kemudian dibawa ke RS Margono Soekarjo untuk menjalani otopsi karena curiga dengan adanya bekas luka memar di kepala korban.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan pengeroyokan tersebut diduga karena dua orang anak ini tidak terima dengan candaan yang dilakukan oleh korban.
"Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku penyebabnya karena korban dan pelaku dalam pengaruh minuman keras. Pelaku merasa jengkel karena ucapan korban yang terkesan mengejek sehingga pada saat dalam perjalanan pelaku langsung melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (29/4/2021) malam.
Menurut Berry, kedua pelaku dan korban saling mengenal. Ia mengamankan kedua pelaku di wilayah Ajibarang pada Kamis (29/4/2021) setelah melakukan penyelidikan.
"Dari hasil keterangan pelaku, saat melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, lalu ketika emosi memuncak salah satu pelaku menggunakan batu dan memukul sekitar 6 kali di bagian kepala," jelasnya.
Baca Juga: Petasan Meledak di Sepeda Motor yang Dibawa Ibu-ibu di Banyumas
Penganiayaan yang berujung maut ini dilakukan saat pelaku dan korban dalam kondisi mabuk berat, kemudian berniat untuk pulang dan terjadilah candaan yang mengakibatkan pelaku merasa jengkel.
"Merasa jengkel aja mungkin karena terkait pacarnya atau segala macam. Masih kita dalami. Pada saat kejadian pelaku dan korban berboncengan sepeda motor milik korban. Setelah dibunuh barang-barang milik pelaku ditinggal saja di lokasi," terangnya.
Oleh karena kedua pelakunya masih dibawah umur, mereka ditangani oleh unit PPA Polresta Banyumas. DA dan MF dikenakan pasal 170 ayat (3) tentang pengeroyokan secara bersama-sama hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Untuk ancaman hukumannya sesuai dengan pasal, maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!