Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 01 Mei 2021 | 11:44 WIB
Pesta minuman keras (miras) saat bulan puasa di daerah Ajibarang, Banyumas berujung maut. [Ilustrasi Antara]

SuaraJawaTengah.id - Pesta minuman keras (miras) saat bulan puasa di daerah Ajibarang, Banyumas berujung maut. Satu orang yakni Diding Abu Sahid (39) warga Desa Pucung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap tewas.

Diding tewas usai dikeroyok dua orang yang juga ikut berpesta miras. Ironisnya, dua pelaku masih di bawah umur yakni AMF (17) dan DA (15) dan kini ditangani Satreskrim Polres Banyumas.

Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, kejadian ini bermula dari pesta miras yang dilakukan antara pelaku dan korban pada Rabu (28/4/2021) dinihari.

“Antara korban dan pelaku dalam pengaruh minuman keras, pelaku merasa jengkel kepada korban, hingga melakukan kekerasan karena ucapan korban yang terkesan mengejek,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.

Baca Juga: Grebek Rumah Warga, Polres Kota Pekalongan Amankan Ribuan Liter Ciu

 Pelaku melakukan penganiayaan saat mengantar korban ke kosnya yang berada di dekat SPBU Ajibarang. Namun, di tengah perjalanan pelaku merasa tersinggung hingga mengeroyok korban dan memukulnya dengan batu.

“Korban ditemukan warga pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB di pinggir jalan dengan kondisi tidak sadar kemudian dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit. Namun, pada Rabu malam, korban meninggal,” paparnya.

Dari hasil autopsi, korban mengalami luka memar di sekitar wajah dan ada luka benturan di bagian kepala.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Berry.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Dua Musala dan Masjid di Banyumas Ditutup

Load More