Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 29 April 2021 | 19:02 WIB
Kapolsek Pekalongaan Utara AKP Bakti Kautsar Ali didampingi jajaranya menunjukan barang bukti miras jenis ciu hasil kegiayan Kepolisian Yang Ditingkatkan Bulan Ramadan, Kamis 29 April 2021.[Muslihun/ Kontributor Batang]

SuaraJawaTengah.id - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai ukuran dan jenis termasuk ciu berhasil diamankan ajaran Polres Kota Pekalongan.

Miras yang dapat diamankan dari hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) untuk menjaga kondusifitas bulan Ramadhan.

“Alhamdulilah Rabu 28 April 2021 Polsek Pekalongan Utara berhasil ungkap peredaran miras dari berbagai jenis dan ukuran,” kata Kapolres Kota Pekalongaan AKBP M Irwan Susanto melalui Kapolsek Pekalongan Utara AKP Bakti Kautsar Ali dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (29/4/2021).

“Dari Informasi yang di dapat Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandengan melaporkan Kepada Kapolsek, yang langsung melakukan penggerebekan di TKP RT 02/01 Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara,” jelasnya.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Parung Bogor Nekat Beroperasi Saat Ramadhan

Polisi telah mengamankan barang bukti betupa miras jenis ciu sekitar 1.050 botol dan Anggur Orang Tua ada 3 botol.

“Miras Ciu sudah kita lakukan lab di Unikal dengan kandungan alkohol 18 persen, Jadi sangat jelas tidak sesuai Perda No 13 tahun 2000,” kata AKP Bekti

Pelaku peredaran miras dikenakan pasal 5 dan pasal 7 tentang larangan menjual dan mengedar minumal beralkohol.

“Tersangka sudah mengikuti sidang tipiring dengan putusan denda maksimal Rp 5 juta dan kurangan 5 bulan, seandainya tertangkap lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Kacau, Guru SD Ini Minum Alkohol Saat mengajar di Kelas

Load More