SuaraJawaTengah.id - Mudik Lebaran menjadi hal yang menakutkan saat ini. Apalagi saat ini menjelang hari raya idulfitri, negara-negara yang mayoritas islam pun mulai melarang masyarakatnya melakukan mudik.
Penyebaran Covid-19 sendiri diketahui masih terjadi secara masif. Sehingga aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa terasa sangat menyeramkan.
Sebagai bukti masyarakat India merayakan festival Kumbh beberapa pekan lalu. Festival ini dilakukan dengan masyarakat mandi bersama-sama di sungai Gangga, situs suci bagi umat Hindu India. Hal itulah yang menyebabkan Tsunami Covid-19.
Indonesia pun langsung melarang aktivitas mudik pada lebaran ini. Namun, kebijakan itu masih dirasa kurang tegas. Sebab belum ada sanksi yang jelas bagi para pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman. Pemudik pun hanya dikarantina pemerintah setempat selama beberapa hari.
Namun berbeda dengan Negara Malaysia. Mufti Malaysia menerbitkan fatwa haram untuk mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. Fatwa itu diucapkan langsung oleh Mufti Federal Malaysia Datuk Dr Luqman Abdullah.
Menyadur MStar Sabtu (1/5/2021), fatwa haram ini sudah selaras dengan aturan pemerintah tentang mudik 2021, dan dasarnya sesuai hadist Nabi SAW tentang wabah kolera.
Rasulullah SAW menyebutkan, umat manusia harus menghindari pergi ke suatu tempat jika mendengar tentang penyebaran suatu penyakit. Sementara mereka yang sudah berada di tempat itu tidak boleh keluar dari daerah tersebut.
“Di seberang perbatasan, apa hukumnya jika pemerintah melarang? Jika tidak menuruti ulul amri (pemerintah) maka hukum itu haram. Sekarang jumlahnya semakin tinggi, jadi jika diizinkan, kapan rantai infeksi ini akan berhenti?"
Datuk Dr Luqman Abdullah juga mengingatkan masyarakat Malaysia untuk tidak memalsukan dokumen demi mudik, karena itu terhitung kegiatan ilegal ganda.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Penumpang Bus AKAP Membludak
"Di media akhir-akhir ini, ada kasus penipuan dokumen yang sekadar ingin melintasi negara dengan menggunakan surat (izin palsu) Yang Dipertuan Agong. Itu dua kali ilegal, curang melintasi negara dan menipu surat (izin)," ujarnya.
Hal tersebut ia ungkapkan pada acara Seminar Tantangan Covid-19 Menurut Perspektif Islam dan Peluncuran Buku Fakultas Kajian Islam di Gedung Kanselir Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).
Luqman mengatakan diskusi panjang tentang undang-undang dapat dilakukan namun dalam mengatasi penyebaran Covid-19, umat Islam perlu kembali ke hal-hal paling mendasar termasuk menerima larangan untuk kebaikan.
“Kalau untuk kebaikan, sebagai warga harus diikuti. Kalau tidak risikonya (akibat infeksi) tinggi,” ujarnya.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka