Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 02 Mei 2021 | 14:42 WIB
Ilustrasi mudik lebaran di Malaysia hukumnya Haram. [Shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Mudik Lebaran menjadi hal yang menakutkan saat ini. Apalagi saat ini menjelang hari raya idulfitri, negara-negara yang mayoritas islam pun mulai melarang masyarakatnya melakukan mudik. 

Penyebaran Covid-19 sendiri diketahui masih terjadi secara masif. Sehingga aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa terasa sangat menyeramkan. 

Sebagai bukti masyarakat India merayakan festival Kumbh beberapa pekan lalu. Festival ini dilakukan dengan masyarakat mandi bersama-sama di sungai Gangga, situs suci bagi umat Hindu India. Hal itulah yang menyebabkan Tsunami Covid-19. 

Indonesia pun langsung melarang aktivitas mudik pada lebaran ini. Namun, kebijakan itu masih dirasa kurang tegas. Sebab belum ada sanksi yang jelas bagi para pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman. Pemudik pun hanya dikarantina pemerintah setempat selama beberapa hari. 

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Penumpang Bus AKAP Membludak

Namun berbeda dengan Negara Malaysia. Mufti Malaysia menerbitkan fatwa haram untuk mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. Fatwa itu diucapkan langsung oleh Mufti Federal Malaysia Datuk Dr Luqman Abdullah.

Menyadur MStar Sabtu (1/5/2021), fatwa haram ini sudah selaras dengan aturan pemerintah tentang mudik 2021, dan dasarnya sesuai hadist Nabi SAW tentang wabah kolera.

Rasulullah SAW menyebutkan, umat manusia harus menghindari pergi ke suatu tempat jika mendengar tentang penyebaran suatu penyakit. Sementara mereka yang sudah berada di tempat itu tidak boleh keluar dari daerah tersebut.

“Di seberang perbatasan, apa hukumnya jika pemerintah melarang? Jika tidak menuruti ulul amri (pemerintah) maka hukum itu haram. Sekarang jumlahnya semakin tinggi, jadi jika diizinkan, kapan rantai infeksi ini akan berhenti?"

Datuk Dr Luqman Abdullah juga mengingatkan masyarakat Malaysia untuk tidak memalsukan dokumen demi mudik, karena itu terhitung kegiatan ilegal ganda.

Baca Juga: Fatwa Mufti Malaysia: Mudik Lebaran saat Wabah Covid-19 Hukumnya Haram

"Di media akhir-akhir ini, ada kasus penipuan dokumen yang sekadar ingin melintasi negara dengan menggunakan surat (izin palsu) Yang Dipertuan Agong. Itu dua kali ilegal, curang melintasi negara dan menipu surat (izin)," ujarnya.

Hal tersebut ia ungkapkan pada acara Seminar Tantangan Covid-19 Menurut Perspektif Islam dan Peluncuran Buku Fakultas Kajian Islam di Gedung Kanselir Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).

Luqman mengatakan diskusi panjang tentang undang-undang dapat dilakukan namun dalam mengatasi penyebaran Covid-19, umat Islam perlu kembali ke hal-hal paling mendasar termasuk menerima larangan untuk kebaikan.

“Kalau untuk kebaikan, sebagai warga harus diikuti. Kalau tidak risikonya (akibat infeksi) tinggi,” ujarnya.

Sumber: Suara.com

Load More