SuaraJawaTengah.id - Pungutan liar atau pungli mengatasnamakan THR atau zakat tidak dibenarkan. Apalagi permohonan bantuan itu menggunakan surat edaran resmi.
Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Minggu (2/5/2021), beredar surat permohonan bantuan THR untuk Linmas di wilayah RW 05 Kelurahan Pekunden, Kota Semarang Tengah. Hal itu tentu saja termasuk sebagai pungli.
Peristiwa itu tentu saja berseberangan dengan surat edaran KPK yang melarang segala bentuk jenis permintaan apa pun dari instansi Pemerintah yang berkaitan dengan Hari Raya Idulfiri.
Dalam surat tersebut juga terpampang jelas tanda tangan dan cap nama dari Ketua LPMK Pekunden Sugiarto, Ketua RW Djuadji dan Komandan Linmas yang bernama Andi Koewardi.
Permasalahan ini sempat terjaring di laman Lapor Hendi dan sudah ditindaklanjuti pada Rabu (5/5/2021).
Dilansir dari Ayosemarang.com, Lurah Kelurahan Pekunden Rohadi Rubiyanto saat dikonfirmasi membenarkan terkait penanganan pungli tersebut. Dia berkata kalau pihak yang bersangkutan seperti Ketua RW dan Komandan Linmas sudah dipanggil ke kantornya.
“Pak RW ternyata tidak tahu mengenai surat edaran KPK yang melarang pungutan. Tapi katanya hal ini sudah kesepakatan warga,” ujarnya.
Rohadi sebagai Lurah mengaku bahwa dia tidak tahu adanya pungutan ini. Dia beralasan belum lama menjadi lurah di lingkungan tersebut dan ternyata kebiasaan meminta sumbangan ini sudah dilakukan sejak lama.
Namun tetap saja sesuai peraturan yang ada, Rohadi tetap menegur dan melarang adanya praktik pungutan seperti ini. Dia meminta RW dan komandan Linmas agar berhenti meminta iuran yang mengatasnamakan Linmas kepada warga.
Baca Juga: Ramadhan ke-22, Ini Jadwal Buka Puasa di Kota Semarang dan Sekitarnya
“Saya sudah minta setop,” tambahnya.
Rohadi kemudian juga mengungkapkan, saat meminta berhenti pungutan tersebut dia juga balik ditanya bagaimana THR yang akan diberikan untuk linmas. Dia pun menimpali bahwa dari kelurahan juga tidak memiliki anggaran.
“Anggaran untuk Linmas itu adanya saat tertentu saja. Misalnya pemilu,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar
-
Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor