SuaraJawaTengah.id - Pungutan liar atau pungli mengatasnamakan THR terjadi di Kota Semarang. Hal itu meresahkan masyarakat.
Pungli mengatasnamakan THR itu rencanya diberikan kepada Linmas di RW 05 Kelurahan Pekunden. Kasus itu pun sudah sampai di telinga Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Permasalahan pungli mengatasnamakan THR ini sudah masuk ke laman Lapor Hendi dan sudah ditindaklanjuti oleh kelurahan setempat dengan memanggil pihak yang bersangkutan yaitu RW dan Komandan Linmas yang mencantumkan tanda tangan di surat edaran tersebut.
Namun demikian, saat ditemui di Semarang Local Market pada Rabu (5/5/2021) di MG Setos, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi itu malah baru tahu adanya perkara ini dari awak media.
Hendi, sapaan wali kota, langsung bertindak cepat. Dia meminta surat permintaan THR tersebut.
“Saya minta suratnya. Kirimkan ke kontak saya,” ujar Hendi dilansir dari Ayosemarang.com.
Saat sudah tahu secara lengkap Hendi mengatakan bahwa apa pun yang melanggar aturan di masyarakat silakan langsung dilaporkan ke dirinya. Entah melalui laman Lapor Hendi atau lewat sosial medianya.
“Langsung laporkan saya saja,” ujarnya.
Kemudian dia berpesan kepada masyarakat Kota Semarang apabila menemukan hal yang sama selain langsung melapor juga tidak perlu dipedulikan. Asalkan benar, menurutnya tidak perlu takut.
Baca Juga: Canggih! Penerima Tamu di Balaikota Semarang Berwujud Robot
“Kalau tahu itu salah tidak perlu dikasih,” tambahnya.
Sebelumnya pada Minggu lalu kasus pungutan liar yang mengatasnamakan THR untuk Linmas seperti ini juga terjadi Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka juga langsung melakukan tindakan dengan mengembalikan uang tersebut dan memecat lurah di kelurahan yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar
-
Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor