SuaraJawaTengah.id - Menjelang lebaran Hari Raya Idulfitri biasanya sudah banyak penyedia jasa penukaran uang baru. Hal ini tak terlepas dari tradisi lebaran yakni memberikan angpao kepada sanak keluarganya.
Bagi mereka yang membutuhkan uang pecahan, jasa penukaran uang baru memang menjadi alternatif sehingga seseorang tidak perlu repot-repot menukar uang di bank. Bisnis musiman ini tiap tahunnya terus menjamur dengan mematok tarif yang beragam setiap nominal penukaran uang baru tersebut.
Bisnis jasa penukaran uang ini bisa dibilang menguntungkan dan menjadi penghasilan tambahan buat bekal lebaran. Namun bagaimana Islam menilai hukum jasa penukaran uang yang setiap tahunnya terus dilakukan.
Berawal dari pertanyaan yang dilontarkan seseorang bernama Usman kepada Buya Yahya mengenai hukum penukaran uang baru.
Usman bertanya, menjelang lebaran marak jasa penukaran uang baru. Lalu bagaimana hukumnya ketika uang baru yang kita tukar jumlah nominalnya tidak sama, dengan dalih itu jasa dan besaran pemotongannya ditentukan pemilik uang baru. Apakah itu termasuk riba?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu langsung menyampaikan jika di dalam serah terimanya menyerahkan uang lama Rp1 juta, kemudian diberikan uang baru Rp900 ribu. Maka ini adalah riba karena ada silisih Rp100 ribu.
Sebenarnya Buya Yahya tidak melarang adanya jasa penukaran uang, akan tetapi masih banyak masyarakat belum paham mengenai praktiknya agar terhindar dari unsur riba.
Buya Yahya pun mencontohkan ketika hendak melakukan penukaran uang. Sebaiknya nominal yang ditukar dengan yang diberikan harus sama-sama utuh terlebih dahulu. Setelah itu baru sih penukar boleh memberikan uang lebih atau imbalan jasa sesuai perjanjian.
"Kalau praktiknya pengurangan langsung termasuk riba, jadi ini tidak boleh. Banyak orang yang belum menyadari dan harus waspada," ucapnya melalui channel Youtube Al-Bahjah Tv pada Kamis (06/05/2021).
Baca Juga: Buya Yahya Curiga Nikita Mirzani Tak Punya Iman karena Mau Masuk Neraka
Jika tidak hati-hati, Buya Yahya mengkhawatirkan perbuatan yang semulanya baik malah tanpa disadari akan berujung pada kemaksiatan.
"Perbuatan baiknya itu kan seseroang menukar uang baru untuk di kasih ke anak kecil. Tapi kalau caranya salah dengan cara riba maka itu dosa," jelasnya.
Dengan demikian, Buya Yahya berpesan untuk berhati-hati dalam praktik penukaran uang tersebut. Hal itu supaya niat baik kita untuk memberi tidak menjadi sia-sia karena riba.
Kontributor: Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025