SuaraJawaTengah.id - Menjelang lebaran Hari Raya Idulfitri biasanya sudah banyak penyedia jasa penukaran uang baru. Hal ini tak terlepas dari tradisi lebaran yakni memberikan angpao kepada sanak keluarganya.
Bagi mereka yang membutuhkan uang pecahan, jasa penukaran uang baru memang menjadi alternatif sehingga seseorang tidak perlu repot-repot menukar uang di bank. Bisnis musiman ini tiap tahunnya terus menjamur dengan mematok tarif yang beragam setiap nominal penukaran uang baru tersebut.
Bisnis jasa penukaran uang ini bisa dibilang menguntungkan dan menjadi penghasilan tambahan buat bekal lebaran. Namun bagaimana Islam menilai hukum jasa penukaran uang yang setiap tahunnya terus dilakukan.
Berawal dari pertanyaan yang dilontarkan seseorang bernama Usman kepada Buya Yahya mengenai hukum penukaran uang baru.
Usman bertanya, menjelang lebaran marak jasa penukaran uang baru. Lalu bagaimana hukumnya ketika uang baru yang kita tukar jumlah nominalnya tidak sama, dengan dalih itu jasa dan besaran pemotongannya ditentukan pemilik uang baru. Apakah itu termasuk riba?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu langsung menyampaikan jika di dalam serah terimanya menyerahkan uang lama Rp1 juta, kemudian diberikan uang baru Rp900 ribu. Maka ini adalah riba karena ada silisih Rp100 ribu.
Sebenarnya Buya Yahya tidak melarang adanya jasa penukaran uang, akan tetapi masih banyak masyarakat belum paham mengenai praktiknya agar terhindar dari unsur riba.
Buya Yahya pun mencontohkan ketika hendak melakukan penukaran uang. Sebaiknya nominal yang ditukar dengan yang diberikan harus sama-sama utuh terlebih dahulu. Setelah itu baru sih penukar boleh memberikan uang lebih atau imbalan jasa sesuai perjanjian.
"Kalau praktiknya pengurangan langsung termasuk riba, jadi ini tidak boleh. Banyak orang yang belum menyadari dan harus waspada," ucapnya melalui channel Youtube Al-Bahjah Tv pada Kamis (06/05/2021).
Baca Juga: Buya Yahya Curiga Nikita Mirzani Tak Punya Iman karena Mau Masuk Neraka
Jika tidak hati-hati, Buya Yahya mengkhawatirkan perbuatan yang semulanya baik malah tanpa disadari akan berujung pada kemaksiatan.
"Perbuatan baiknya itu kan seseroang menukar uang baru untuk di kasih ke anak kecil. Tapi kalau caranya salah dengan cara riba maka itu dosa," jelasnya.
Dengan demikian, Buya Yahya berpesan untuk berhati-hati dalam praktik penukaran uang tersebut. Hal itu supaya niat baik kita untuk memberi tidak menjadi sia-sia karena riba.
Kontributor: Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati