SuaraJawaTengah.id - Menjelang lebaran Hari Raya Idulfitri biasanya sudah banyak penyedia jasa penukaran uang baru. Hal ini tak terlepas dari tradisi lebaran yakni memberikan angpao kepada sanak keluarganya.
Bagi mereka yang membutuhkan uang pecahan, jasa penukaran uang baru memang menjadi alternatif sehingga seseorang tidak perlu repot-repot menukar uang di bank. Bisnis musiman ini tiap tahunnya terus menjamur dengan mematok tarif yang beragam setiap nominal penukaran uang baru tersebut.
Bisnis jasa penukaran uang ini bisa dibilang menguntungkan dan menjadi penghasilan tambahan buat bekal lebaran. Namun bagaimana Islam menilai hukum jasa penukaran uang yang setiap tahunnya terus dilakukan.
Berawal dari pertanyaan yang dilontarkan seseorang bernama Usman kepada Buya Yahya mengenai hukum penukaran uang baru.
Usman bertanya, menjelang lebaran marak jasa penukaran uang baru. Lalu bagaimana hukumnya ketika uang baru yang kita tukar jumlah nominalnya tidak sama, dengan dalih itu jasa dan besaran pemotongannya ditentukan pemilik uang baru. Apakah itu termasuk riba?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu langsung menyampaikan jika di dalam serah terimanya menyerahkan uang lama Rp1 juta, kemudian diberikan uang baru Rp900 ribu. Maka ini adalah riba karena ada silisih Rp100 ribu.
Sebenarnya Buya Yahya tidak melarang adanya jasa penukaran uang, akan tetapi masih banyak masyarakat belum paham mengenai praktiknya agar terhindar dari unsur riba.
Buya Yahya pun mencontohkan ketika hendak melakukan penukaran uang. Sebaiknya nominal yang ditukar dengan yang diberikan harus sama-sama utuh terlebih dahulu. Setelah itu baru sih penukar boleh memberikan uang lebih atau imbalan jasa sesuai perjanjian.
"Kalau praktiknya pengurangan langsung termasuk riba, jadi ini tidak boleh. Banyak orang yang belum menyadari dan harus waspada," ucapnya melalui channel Youtube Al-Bahjah Tv pada Kamis (06/05/2021).
Baca Juga: Buya Yahya Curiga Nikita Mirzani Tak Punya Iman karena Mau Masuk Neraka
Jika tidak hati-hati, Buya Yahya mengkhawatirkan perbuatan yang semulanya baik malah tanpa disadari akan berujung pada kemaksiatan.
"Perbuatan baiknya itu kan seseroang menukar uang baru untuk di kasih ke anak kecil. Tapi kalau caranya salah dengan cara riba maka itu dosa," jelasnya.
Dengan demikian, Buya Yahya berpesan untuk berhati-hati dalam praktik penukaran uang tersebut. Hal itu supaya niat baik kita untuk memberi tidak menjadi sia-sia karena riba.
Kontributor: Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng