SuaraJawaTengah.id - Ada kabar gembira bagi para pengendara yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Satlantas Polrestabes Kota Semarang memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM dengan menggunakan sistem drive thru.
Pelayanan SIM sistem Drive Thru yang baru dibuka pertengahan maret 2021 itu hadir guna meminimalisir angka penyebaran Covid-19. Selain itu juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efisien.
Dengan menerapkan protokol kesehatan, hanya butuh waktu dua menit dengan tidak meninggalkan kendaraan SIM baru anda langsung jadi setelah persyaratan adminitrasi lengkap.
Berlokasi di jalan MT. Haryono Nomor 864, tepatnya di Pos Unit Dikyasa (Bangkong). Pelayanan SIM Drive Thru beroperasi pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB.
Sedangkan pada Jumat-Sabtu dari pukul 08.00-11.00 WIB. SIM Drive Thru Polrestabes Kota Semarang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, maka akan ditertibkan dengan membuat SIM baru lagi.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jika anda ingin memperpanjang SIM A dan SIM C sistem Drive Thru, maka anda harus mempersiapkan syarat administrasi dibawah ini:
1. Membawa foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Membawa foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Cek Psikologi.
5. Mengisi formulir permohonan.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Sudah Bisa Lewat Aplikasi, Caranya Begini
Jangan sampai ketilang gara-gara lupa SIM anda sudah tidak berlaku. Sebab setiap orang yang mengemudi kendaraan dijalan raya itu wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Adapun mengenai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM berlaku diatur dalam Pasal 281.
Kontributor: Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026
-
Kirab 1 Suro Terancam Pecah Dua, Wali Kota Solo Didesak Akhiri Dualisme Keraton
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global