SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, melarang warga melakukan pawai takbiran keliling kota karena dinilai berpotensi mengumpulkan massa dan dapat meningkatkan kemacetan.
Juru bicara Pemkot Tebing Tinggi Dedi Siagian mengatakan larangan tersebut sesuai dengan surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 360/870/STPCOVID-19/IV/TT/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat di Kota Tebing Tinggi.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa masyarakat tidak diperkenankan pawai takbiran keliling kota dan shalat Idul Fitri di lapangan terbuka.
Takbiran hanya dilakukan di masjid-masjid, demikian juga shalat Id dilakukan dengan pembatasan kapasitas masjid 50 persen dari yang biasa.
"Pawai takbiran keliling tidak boleh dilakukan, karena berpotensi mengumpulkan massa dan meningkatkan kemacetan," katanya.
Masyarakat juga diimbau dalam melakukan silaturahimi, agar membatasi pertemuan fisik dan lebih manfaatkan komunikasi virtual agar tetap menjaga jarak.
Jika harus bertemu tatap muka dimohon agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi kebaikan bersama.
"Masyarakat juga untuk tidak piknik atau berpergian ke tempat-tempat keramaian seperti ke tempat wisata, mal dan lainnya. Rayakan Idul Fitri secara sederhana demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya. [Antara]
Baca Juga: Pil Pahit Nakes RSD Wisma Atlet: Gaji Tak Dibayar, Mulut Dipaksa Bungkam
Berita Terkait
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Dari MPV Keluarga Sampai Sedan Nyaman
-
P! Coffee dan BRI Ajak Anak Muda Semarang Lari Bareng, Kenalkan Literasi Finansial
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat
-
Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72