Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Mei 2021 | 19:20 WIB
Ilustrasi salat Idul Fitri di masjid. [Inibalikpapan]

SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz mengimbau warga tidak menggelar shalat Idul Fitri di lapangan.

Mayoritas wilayah di Kota Magelang saat ini berada dalam zona kuning penyebaran Covid-19.

Menurut Muchamad Nur Aziz, pelaksanaan salat Idul Fitri dapat diadakan di masjid wilayah masing-masing dengan tetap menjaga protokol kesehatan ketat.   

“Kami kerjasama dengan Polri dan TNI. Kami pantau terus posko PPKM Mikro sampai tingkat kelurahan. Kami sudah sepakat dengan warga untuk shalat tidak di lapangan, tapi cukup di masjid dengan prokes ketat,” kata Wali Kota Muchamad Nur Aziz.

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Salat Idul Fitri di Kota Tegal

Wali Kota mengakui penerapan protokol kesehatan khususnya di tempat ibadah belum optimal. Pihaknya akan lebih tegas penegakkan prokes, termasuk di pusat kerumunan. 

Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional mengapresiasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang yang mampu menekan laju penyebaran Covid-19.

“Kota Magelang sudah zona kuning dan banyak yang hijau. Mudah-mudahan semua wilayah jadi zona hijau,” kata salah seorang Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Brigjen Iwan Makruf Zainudin.

Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Nasional memberi catatan soal penerapan protokol kesehatan yang masih longgar, khususnya di tempat ibadah.

“Saya sempat salat tarawih di masjid Agung Alun-alun, saya lihat hanya beberapa saja jamaah yang pakai masker dan tidak ada jaga jarak. Tolong ini diperhatikan lagi. Apalagi menjelang Lebaran, jangan lengah,” ujar Iwan Makruf. 

Baca Juga: Ratusan Masjid di Mempawah Gelar Salat Idul Fitri, Warga Wajib Patuh Prokes

Kunjungan Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Nasional ke kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali dimaksudkan untuk penguatan, pendampingan posko PPKM Mikro.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpajangan PPKM Mikro dan Penanganan Corona Virus di Tingkat Desa dan Kelurahan, ibadah di masjid boleh dilakukan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas maksimal.  

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More