SuaraJawaTengah.id - Pascalebaran Idul Fitri, para ASN kembali masuk kerja pada Senin (17/5/2021). Namun, rupanya ada beberapa ASN Kota Semarang yang bolos, dan siap-siap menerima sanksi tegas.
Dilansir dari Semarangpos.com, sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Balai Kota Semarang kedapatan bolos di hari pertama seusai libur Lebaran 2021.
Ketiga ASN Kota Semarang itu pun terancam mendapat sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat dijumpai wartawan di Balai Kota Semarang, Senin pagi.
Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu menyebut tiga ASN itu bekerja di dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda. Keduanya berkantor di Balai Kota Semarang.
“Ada dua dinas yang stafnya tidak masuk kerja. Saya enggak perlu sebutkan dinasnya apa,” ujar Hendi.
Ia menyebutkan tiga ASN itu tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, alias membolos. Ia pun sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) memproses tiga ASN itu dengan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan.
“Karena tidak ada keterangan, ya sudah kita proses. Saya sudah minta mereka diproses sesuai surat edaran (SE) Wali Kota. Sanksinya ya TPP mereka bulan depan yang dipotong saja,” ujar Hendi.
Tunggu Laporan
Baca Juga: Pasca Libur Lebaran, Wali Kota Bogor: Penularan Covid-19 Masih Melandai
Sementara itu, untuk jumlah keseluruhan ASN Pemkot Semarang yang mangkir atau tidak masuk hari kerja seusai Lebaran 2021, Hendi mengaku belum mendapat laporan lengkap. Ia baru mendapat laporan ASN yang membolos kerja di lingkungan Balai Kota Semarang.
Sementara untuk ASN yang bertugas di OPD yang berada di luar lingkungan Balai Kota Semarang, Hendi masih menunggu laporan secara detail dari jajarannya.
“Ini belum final [jumlah ASN yang bolos kerja]. Bu Wawali [Hevearita G. Rahayu] dan Pak Sekda [Sekretaris Daerah] juga masih sidak di dinas yang lain,” ujar Hendi.
Ia mengaku sudah menginstruksikan ASN untuk menaati peraturan pemerintah agar tidak mudik pada Lebaran kali ini. Ia juga akan memberi sanksi tegas bagi ASN yang mudik dan tidak masuk kerja sesuai libur Lebaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025