SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung menetapkan orang tua korban dugaan pembunuhan bocah berinisial A, warga Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung sebagai tersangka.
Polisi menetapkan M dan S sebagai tersangka karena dianggap ikut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain orang tua korban, polisi juga menetapkan tetangga korban, H dan B sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, tersangka H mempengaruhi orang tua korban untuk menggelar ritual ruwatan. Mereka yakin korban sering bertindak nakal karena dirasuki roh halus.
“Melihat kondisi dari anaknya yang diyakini nakal. Kemudian dari hasil bujukan saudara H, ‘itu anak yang sedang dihinggapi dunia lain untuk dilakukan ruwat’. Ruwatnya bentuknya ditenggelamkan. Itu motif sementara,” kata AKBP Benny kepada wartawan di Polres Temanggung, Selasa (18/5/2021).
AKBP Benny menjelaskan, tersangka H dikampungnya dikenal sebagai dukun. “Bujuk rayu dari saudara H yang kalau di kampungnya itu ‘orang pinter’ atau dukun. Menyuruh orang tua korban untuk melakukan (ruwat),” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 76 huruf C dan Pasal 80 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat hukuman subsider Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP Pidana.
Berdasarkan pemeriksaan orang tua korban, diketahui keterlibatan 2 orang lainnnya Haryono dan Budiono. Menurut Haryono, A diduga nakal dan merupakan keturunan gendoruwo. Supaya sembuh, A harus menjalani ritual pembersihan diri.
Kasus ini bermula, pada suatu malam di bulan Januari, tersangka H menggelar ritual ruwatan terhadap korban A. Tersangka memerintahkan tersangka B dan kedua orang tua korban untuk menenggelamkan kepala A ke bak mandi.
Baca Juga: Sedang Menunggu Sahur, Ramadhani Hilang Tenggelam di Sungai Martapura
Tersangka H meyakini jika cara ini mampu menyembuhkan A dari sifat nakal. Korban ditenggelamkan ke bak mandi beberapa kali hingga tak sadarkan diri.
Diduga akibat ditenggelamkan itu korban meninggal. Namun H meyakinkan orang tua korban, bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 4 bulan.
Sejak Januari hingga Maret, mayat korban dibiarkan dalam kamar dan diperlakukan seperti orang yang masih hidup. Secara rutin seminggu 2 kali Budiono membersihkan mayat korban.
Menginjak bulan April, ritual membersihkan mayat A dilakukan sendiri oleh tersangka S ibu korban. Saat ditemukan, kondisi mayat korban sudah mengering tinggal kulit membalut tulang.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025