SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung menetapkan orang tua korban dugaan pembunuhan bocah berinisial A, warga Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung sebagai tersangka.
Polisi menetapkan M dan S sebagai tersangka karena dianggap ikut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain orang tua korban, polisi juga menetapkan tetangga korban, H dan B sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, tersangka H mempengaruhi orang tua korban untuk menggelar ritual ruwatan. Mereka yakin korban sering bertindak nakal karena dirasuki roh halus.
“Melihat kondisi dari anaknya yang diyakini nakal. Kemudian dari hasil bujukan saudara H, ‘itu anak yang sedang dihinggapi dunia lain untuk dilakukan ruwat’. Ruwatnya bentuknya ditenggelamkan. Itu motif sementara,” kata AKBP Benny kepada wartawan di Polres Temanggung, Selasa (18/5/2021).
AKBP Benny menjelaskan, tersangka H dikampungnya dikenal sebagai dukun. “Bujuk rayu dari saudara H yang kalau di kampungnya itu ‘orang pinter’ atau dukun. Menyuruh orang tua korban untuk melakukan (ruwat),” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 76 huruf C dan Pasal 80 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat hukuman subsider Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP Pidana.
Berdasarkan pemeriksaan orang tua korban, diketahui keterlibatan 2 orang lainnnya Haryono dan Budiono. Menurut Haryono, A diduga nakal dan merupakan keturunan gendoruwo. Supaya sembuh, A harus menjalani ritual pembersihan diri.
Kasus ini bermula, pada suatu malam di bulan Januari, tersangka H menggelar ritual ruwatan terhadap korban A. Tersangka memerintahkan tersangka B dan kedua orang tua korban untuk menenggelamkan kepala A ke bak mandi.
Baca Juga: Sedang Menunggu Sahur, Ramadhani Hilang Tenggelam di Sungai Martapura
Tersangka H meyakini jika cara ini mampu menyembuhkan A dari sifat nakal. Korban ditenggelamkan ke bak mandi beberapa kali hingga tak sadarkan diri.
Diduga akibat ditenggelamkan itu korban meninggal. Namun H meyakinkan orang tua korban, bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 4 bulan.
Sejak Januari hingga Maret, mayat korban dibiarkan dalam kamar dan diperlakukan seperti orang yang masih hidup. Secara rutin seminggu 2 kali Budiono membersihkan mayat korban.
Menginjak bulan April, ritual membersihkan mayat A dilakukan sendiri oleh tersangka S ibu korban. Saat ditemukan, kondisi mayat korban sudah mengering tinggal kulit membalut tulang.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC