SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menahan Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penahanan Basri dilakukan pada Senin sore (17/5/2021) setelah dilakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dengan tersangka Basri Budi Utomo dari penyidik Polres Tegal Kota ke Kejari.
Kepala Kejari Kota Tegal Jasri Umar mengatakan, Basri ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingannya di media sosial.
Dalam postingan yang diunggah akun Facebook-nya tersebut, Basri menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di Kodim 0712/Tegal.
Postingan itu kemudian dilaporkan Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota karena dianggap pencemaran nama baik.
Menurut Jasri, Basri diduga melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Basri dikenai UU ITE karena unggahan dugaan pencemaran nama baik. Kita punya hak penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Jasri, Selasa (18/5/2021).
Jasri menyebut alasan penahanan yakni agar Basri tidak menghilangkan barang bukti. "Penahanan kami titipkan ke rutan Polres Tegal Kota," ungkapnya.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan sebelum dibawa ke Mapolres Tegal Kota, Basri mengaku dirinya ditahan karena melaporkan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan COVID-19 dan mengunggah status soal kasus tersebut di media sosial.
"Saya ditahan melaporkan Dandim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar tentang kasus korupsi. Jadi saya bukan bajingan, saya bukan maling ya," ujarnya.
Baca Juga: Lengangnya Alun-alun dan Taman Pancasila Tegal saat Libur Lebaran
Basri juga mengaku tidak masalah dengan penahannya dan siap menghadapi proses persidangan yang bakal segera dijalaninya.
"Saya melaporkan koruptor saya ditahan nggak ada masalah. Saya sudah pasang badan sampai di mana saya layani," ucapnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya