
SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menahan Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penahanan Basri dilakukan pada Senin sore (17/5/2021) setelah dilakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dengan tersangka Basri Budi Utomo dari penyidik Polres Tegal Kota ke Kejari.
Kepala Kejari Kota Tegal Jasri Umar mengatakan, Basri ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingannya di media sosial.
Dalam postingan yang diunggah akun Facebook-nya tersebut, Basri menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di Kodim 0712/Tegal.
Baca Juga: Lengangnya Alun-alun dan Taman Pancasila Tegal saat Libur Lebaran
Postingan itu kemudian dilaporkan Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota karena dianggap pencemaran nama baik.
Menurut Jasri, Basri diduga melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Basri dikenai UU ITE karena unggahan dugaan pencemaran nama baik. Kita punya hak penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Jasri, Selasa (18/5/2021).
Jasri menyebut alasan penahanan yakni agar Basri tidak menghilangkan barang bukti. "Penahanan kami titipkan ke rutan Polres Tegal Kota," ungkapnya.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan sebelum dibawa ke Mapolres Tegal Kota, Basri mengaku dirinya ditahan karena melaporkan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan COVID-19 dan mengunggah status soal kasus tersebut di media sosial.
"Saya ditahan melaporkan Dandim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar tentang kasus korupsi. Jadi saya bukan bajingan, saya bukan maling ya," ujarnya.
Baca Juga: Masih Momen Lebaran, Said Didu Sindir Menohok Megawati Soal Korupsi
Basri juga mengaku tidak masalah dengan penahannya dan siap menghadapi proses persidangan yang bakal segera dijalaninya.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
Terkini
-
Mengungkap Fenomena Alam Semesta Lewat Surat Yasin Ayat 40
-
253 Ribu Orang Manfaatkan Program Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak, Nilainya Capai Rp61,9 Miliar
-
Klaim Link Saldo DANA Kaget Ini! Awal Pekan Jadi Lebih Ceria
-
Weton Senin Pon 21 April 2025: Karakter, Jodoh, dan Makna Spiritual Menurut Primbon Jawa
-
Minggu Pahing dalam Primbon Jawa: Karakter Kuat Tapi Rezeki Naik Turun