SuaraJawaTengah.id - Satuan Reskrim Polres Tegal meringkus pelaku penipuan dengan modus penjualan perumahan murah dengan korban belasan orang. Total kerugian yang dialami para korban mencapai miliaran rupiah.
Pelaku yang diringkus yakni Rosa Indriani Lesmana, 35, warga Desa Poncosuro, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang juga memiliki tempat tinggal di Desa Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengatakan, pelaku ditangkap pada 8 Mei 2021 di Kabupaten Subang setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan 17 korban penipuan dengan modus pembangunan perumahan.
"Modus pelaku menawarkan perumahan murah, namun rumah yang dijanjikan tidak dibangun padahal konsumen sudah membayar DP (uang muka), bahkan ada yang sudah lunas," kata Didi, Rabu (19/5/2021).
Didi mengungkapkan, pelaku menawarkan perumahan murah melalui perusahaan miliknya, PT Rosalia Sukses Propertindo yang berkantor di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Maret 2020.
Adapun perumahan yang dipasarkan pelaku melalui Facebook tersebut dijanjikan akan dibangun di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
"Banyak masyarakat atau konsumen yang kemudian tertarik untuk membeli. Mereka ada yang sudah membayar uang muka dan ada juga yang sudah lunas," kata Didi.
Menurut Didi, kepada korban yang sudah membayar uang muka, pelaku menjanjikan rumah sudah bisa ditempati pada Januari 2021. Sedangkan korban yang sudah lunas di bulan November 2020 dijanjikan akan menempati rumah pada Januari 2021 dan mendapat hadiah berupa pemasangan kanopi dan AC gratis.
"Namun hingga saat ini, PT Rosalia Sukses Propertindo dengan pelaku sebagai pemiliknya belum membangun perumahan tersebut sehingga para korban merasa ditipu dan melaporkan pelaku ke Polres Tegal," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Ricuh Peziarah di TPU Tegal Alur, Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan
Didi menyebut ada 17 korban yang melaporkan pelaku pada awal April 2021. "Total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp1.231.000.000," ujarnya.
Menurut Didi, uang yang dikumpulkan para korban antara lain digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil Honda HRV.
"Mobil hasil kejahatan ini sudah kami sita beserta barang bukti 56 lembar kwitansi pembayaran," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun," ujar Didi.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City