SuaraJawaTengah.id - Seorang kakek renta berinisial SM (71) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Banjarnegara. Dia ditangkap usai menjual puluhan butir mercon termasuk bahan-bahan pembuat petasan beserta jenis peledaknya.
SM ditangkap di desanya, Kalikidang, Kecamatan Purwareja Klampok. Sang kakek pun ternancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Samapta AKP Agustinus Krisdwiantoro mengatakan, penangkapan diawali patrol dari Polres Banjarnegara. Saat tim tiba di Kalikidang, mereka mendapati SM menjual puluhan ribu butir petasan.
Agustinus merinci, dari tangan SM, tim menyita sedikitnya 29 ribu butir petasan cap Buton, 10 ribu butir petasan cap Dua Jago, dan 60 butir petasan Leo. Polisi juga menyita 2,5 Kg bahan kimia sulfur, 2,5 Kg brown, dan 2 Kg serbuk petasan.
“SM dan semua barang bukti kemudian kita bawa ke Polres Banjarnegara,” kata dia dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021).
Ia menjelaskan, atas perbuatan tersebut, SM diancam hukuman Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, selanjutanya ditangani Satreskrim Polres Banjarnegara.
“Ancaman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun,” kata dia seperti dikutip dari laman web Polda Jateng.
Di tempat berbeda, polisi juga mengamankan seorang pemuda 22 tahun berinisial TA. Ia ditangkap karena kedapatan menjual serbuk petasan di Desa Purwasaba Mandiraja.
AKP Agustinus mengatakan, dari tangan TA, Polisi mengamkankan berpuluh bungkus serbuk petasan.
Baca Juga: Pura-pura Antri, Kakek Asal Sleman Nekat Curi Motor di Bengkel
“Total ada 28 bungkus obat mercon berat 1 ons dan 2 bungkus berat 0.5 ons sehingga total berat 2,9 Kg dan 56 buah selongsong petasan dengan berbagai ukuran yang belum diisi obat petasan dan 12 batang bambu alat pembuat selongsong, selanjutnya petugas mengamankan barang tersebut berserta terlapor ke Polres Banjarnegara,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC