SuaraJawaTengah.id - Seorang kakek renta berinisial SM (71) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Banjarnegara. Dia ditangkap usai menjual puluhan butir mercon termasuk bahan-bahan pembuat petasan beserta jenis peledaknya.
SM ditangkap di desanya, Kalikidang, Kecamatan Purwareja Klampok. Sang kakek pun ternancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Samapta AKP Agustinus Krisdwiantoro mengatakan, penangkapan diawali patrol dari Polres Banjarnegara. Saat tim tiba di Kalikidang, mereka mendapati SM menjual puluhan ribu butir petasan.
Agustinus merinci, dari tangan SM, tim menyita sedikitnya 29 ribu butir petasan cap Buton, 10 ribu butir petasan cap Dua Jago, dan 60 butir petasan Leo. Polisi juga menyita 2,5 Kg bahan kimia sulfur, 2,5 Kg brown, dan 2 Kg serbuk petasan.
“SM dan semua barang bukti kemudian kita bawa ke Polres Banjarnegara,” kata dia dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021).
Ia menjelaskan, atas perbuatan tersebut, SM diancam hukuman Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, selanjutanya ditangani Satreskrim Polres Banjarnegara.
“Ancaman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun,” kata dia seperti dikutip dari laman web Polda Jateng.
Di tempat berbeda, polisi juga mengamankan seorang pemuda 22 tahun berinisial TA. Ia ditangkap karena kedapatan menjual serbuk petasan di Desa Purwasaba Mandiraja.
AKP Agustinus mengatakan, dari tangan TA, Polisi mengamkankan berpuluh bungkus serbuk petasan.
Baca Juga: Pura-pura Antri, Kakek Asal Sleman Nekat Curi Motor di Bengkel
“Total ada 28 bungkus obat mercon berat 1 ons dan 2 bungkus berat 0.5 ons sehingga total berat 2,9 Kg dan 56 buah selongsong petasan dengan berbagai ukuran yang belum diisi obat petasan dan 12 batang bambu alat pembuat selongsong, selanjutnya petugas mengamankan barang tersebut berserta terlapor ke Polres Banjarnegara,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Kendal Tornado FC vs Persela: Motivasi Tutup Musim dengan Happy Ending
-
Duh! Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kiai di Pati, Korban Capai 50 Orang
-
Hardiknas Jateng 2026: Ahmad Luthfi Genjot Peran SMK Tani Jadi Motor Ketahanan Pangan
-
Luncurkan Program Edu Pride, Saloka Apresiasi 1.000 Siswa dan Guru Berprestasi di Jawa Tengah
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan