SuaraJawaTengah.id - Seorang kakek renta berinisial SM (71) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Banjarnegara. Dia ditangkap usai menjual puluhan butir mercon termasuk bahan-bahan pembuat petasan beserta jenis peledaknya.
SM ditangkap di desanya, Kalikidang, Kecamatan Purwareja Klampok. Sang kakek pun ternancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Samapta AKP Agustinus Krisdwiantoro mengatakan, penangkapan diawali patrol dari Polres Banjarnegara. Saat tim tiba di Kalikidang, mereka mendapati SM menjual puluhan ribu butir petasan.
Agustinus merinci, dari tangan SM, tim menyita sedikitnya 29 ribu butir petasan cap Buton, 10 ribu butir petasan cap Dua Jago, dan 60 butir petasan Leo. Polisi juga menyita 2,5 Kg bahan kimia sulfur, 2,5 Kg brown, dan 2 Kg serbuk petasan.
“SM dan semua barang bukti kemudian kita bawa ke Polres Banjarnegara,” kata dia dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021).
Ia menjelaskan, atas perbuatan tersebut, SM diancam hukuman Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, selanjutanya ditangani Satreskrim Polres Banjarnegara.
“Ancaman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun,” kata dia seperti dikutip dari laman web Polda Jateng.
Di tempat berbeda, polisi juga mengamankan seorang pemuda 22 tahun berinisial TA. Ia ditangkap karena kedapatan menjual serbuk petasan di Desa Purwasaba Mandiraja.
AKP Agustinus mengatakan, dari tangan TA, Polisi mengamkankan berpuluh bungkus serbuk petasan.
Baca Juga: Pura-pura Antri, Kakek Asal Sleman Nekat Curi Motor di Bengkel
“Total ada 28 bungkus obat mercon berat 1 ons dan 2 bungkus berat 0.5 ons sehingga total berat 2,9 Kg dan 56 buah selongsong petasan dengan berbagai ukuran yang belum diisi obat petasan dan 12 batang bambu alat pembuat selongsong, selanjutnya petugas mengamankan barang tersebut berserta terlapor ke Polres Banjarnegara,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem