SuaraJawaTengah.id - Seorang pria berinisial ANC (27) warga Jetis, Kemangkon, Kabupaten Purbalingga seolah tak kapok berurusan dengan aparat berwajib karena penjambretan.
Dia berulang kali diciduk polisi atas kasus penjambretan dan pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi ternyata pelaku merupakan residivis dan pelaku berbagai tindak pidana lainnya sejak dia masih belia alias 'bau ingusan'.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka pelaku penjambretan diamankan di Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, PurbaIingga. Tersangka melakukan penjambretan kalung milik Rusini (60) warga Desa Mipiran, Sabtu (22/5/2021) kemarin.
“Tersangka ini merupakan residivis berbagai kasus tindak pidana. Yang bersangkutan sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali,” kata dia dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Disampaikan bahwa tersangka sudah melakukan penjambretan saat masih di bawah umur. Tersangka pertama kali di hukum akibat melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2010. Karena masih di bawah umur saat itu tersangka dihukum selama tiga bulan penjara.
Selan itu, pada tahun 2012 tersangka kembali melakukan aksi kejahatan berupa pencurian sepeda motor dan dihukum penjara 1 tahun penjara.
Terakhir ia juga melakukan pencurian sepeda motor di tahun 2015 dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
“Dari informasi yang valid kita juga peroleh keterangan bahwa pelaku penjambretan ini melakukan berbagai tindak kejahatan lain di wilayah Banjarnegara dan Banyumas. Hal ini masih dilakukan koordinasi dengan polres tetangga,” jelasnya.
Dari aksi jambret yang dilakukan di wilayah Desa Mipiran diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku, kalung emas milik korban dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai 1 Juni, Citilink Terbang dari Purbalingga ke Halim
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi kejahatan karena membutuhkan uang. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kelapa muda merasa penghasilannya tidak cukup untuk berbagai keperluan.
“Terkait kejahatan yang dilakukan kepada tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api