SuaraJawaTengah.id - Seorang pria berinisial ANC (27) warga Jetis, Kemangkon, Kabupaten Purbalingga seolah tak kapok berurusan dengan aparat berwajib karena penjambretan.
Dia berulang kali diciduk polisi atas kasus penjambretan dan pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi ternyata pelaku merupakan residivis dan pelaku berbagai tindak pidana lainnya sejak dia masih belia alias 'bau ingusan'.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka pelaku penjambretan diamankan di Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, PurbaIingga. Tersangka melakukan penjambretan kalung milik Rusini (60) warga Desa Mipiran, Sabtu (22/5/2021) kemarin.
“Tersangka ini merupakan residivis berbagai kasus tindak pidana. Yang bersangkutan sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali,” kata dia dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Disampaikan bahwa tersangka sudah melakukan penjambretan saat masih di bawah umur. Tersangka pertama kali di hukum akibat melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2010. Karena masih di bawah umur saat itu tersangka dihukum selama tiga bulan penjara.
Selan itu, pada tahun 2012 tersangka kembali melakukan aksi kejahatan berupa pencurian sepeda motor dan dihukum penjara 1 tahun penjara.
Terakhir ia juga melakukan pencurian sepeda motor di tahun 2015 dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
“Dari informasi yang valid kita juga peroleh keterangan bahwa pelaku penjambretan ini melakukan berbagai tindak kejahatan lain di wilayah Banjarnegara dan Banyumas. Hal ini masih dilakukan koordinasi dengan polres tetangga,” jelasnya.
Dari aksi jambret yang dilakukan di wilayah Desa Mipiran diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku, kalung emas milik korban dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai 1 Juni, Citilink Terbang dari Purbalingga ke Halim
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi kejahatan karena membutuhkan uang. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kelapa muda merasa penghasilannya tidak cukup untuk berbagai keperluan.
“Terkait kejahatan yang dilakukan kepada tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi untuk Perempuan Lebih Berdaya
-
3 Fakta Aksi Curang UTBK di Undip: Tanam Logam di Telinga Berakhir di Kantor Polisi