SuaraJawaTengah.id - Seorang pria berinisial ANC (27) warga Jetis, Kemangkon, Kabupaten Purbalingga seolah tak kapok berurusan dengan aparat berwajib karena penjambretan.
Dia berulang kali diciduk polisi atas kasus penjambretan dan pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi ternyata pelaku merupakan residivis dan pelaku berbagai tindak pidana lainnya sejak dia masih belia alias 'bau ingusan'.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka pelaku penjambretan diamankan di Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, PurbaIingga. Tersangka melakukan penjambretan kalung milik Rusini (60) warga Desa Mipiran, Sabtu (22/5/2021) kemarin.
“Tersangka ini merupakan residivis berbagai kasus tindak pidana. Yang bersangkutan sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali,” kata dia dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai 1 Juni, Citilink Terbang dari Purbalingga ke Halim
Disampaikan bahwa tersangka sudah melakukan penjambretan saat masih di bawah umur. Tersangka pertama kali di hukum akibat melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2010. Karena masih di bawah umur saat itu tersangka dihukum selama tiga bulan penjara.
Selan itu, pada tahun 2012 tersangka kembali melakukan aksi kejahatan berupa pencurian sepeda motor dan dihukum penjara 1 tahun penjara.
Terakhir ia juga melakukan pencurian sepeda motor di tahun 2015 dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
“Dari informasi yang valid kita juga peroleh keterangan bahwa pelaku penjambretan ini melakukan berbagai tindak kejahatan lain di wilayah Banjarnegara dan Banyumas. Hal ini masih dilakukan koordinasi dengan polres tetangga,” jelasnya.
Dari aksi jambret yang dilakukan di wilayah Desa Mipiran diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku, kalung emas milik korban dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penjambretan di Denpasar, Pria Asal Sumba Ditangkap
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi kejahatan karena membutuhkan uang. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kelapa muda merasa penghasilannya tidak cukup untuk berbagai keperluan.
“Terkait kejahatan yang dilakukan kepada tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bacok Kepala Desa, Polisi Tangkap Seorang ODGJ di Purbalingga
-
Masuk KEN 2024, Festival Gunung Slamet Hadirkan Produk UMKM
-
Dua Makam Dibongkar OTK Dalam Waktu Sebulan, Diduga untuk Ritual Ilmu Hitam
-
Heboh! Makam Mahasiswi Baru Dikubur Sehari Dibongkar Orang Tak Dikenal, Ini Lokasinya
-
Viral Pria di Medan Keluar dari Mobil Dijambret
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?
-
Misteri Kematian Siswa SMK di Semarang: Diduga Ada Luka Tembak, 2 Saksi Menghilang
-
Kalahkan Persik, PSIS Semarang Diguyur Bonus 200 Juta!
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya