Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 29 Mei 2021 | 18:37 WIB
Polisi memeriksa CIR, DJ yang diduga nyambi edarkan narkoba. [HESTEK.ID/istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polres Banyumas mengamankan seorang peria berinisial CIR (30) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis ekstasi atau inex.

Pria yang bekerja sebagai DJ di salah satu klub malam di Banyumas ini diciduk, Rabu (26/5/2021).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan, penangkapan ini diawali datangnya laporan dari masyarakat. Ada dugaan bahwa salah satu tempat hiburan malam di Purwokerto marak peredaran narkotika.

Polisi pun melakukan penyelidikan. Akhirnya, mereka mendapat identitas penjual. Berbekal identitas tersebut, tim melakukan pembuntutan terhadap aktivitas sehari hari pelaku.

Baca Juga: Pemandu Lagu ini Selipkan Narkoba di Bra Supaya Tak Ketahuan Polisi

Lantas , aparat dilakukan penggeledahan dan penangkapan di Jalan Gunung Slamet, Purwosari. Penggerebekan ini pun menarik perhatian warga setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan di halaman rumah, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip transparan yang berisi 68 (enam puluh delapan) butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi/ inex dengan berat bruto 42,6 gram yang disimpan dalam sebuah tas koper milik pelaku CIR,” kata Edy.

Selanjutnya, CIR dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. CIR diduga melakukan perkara tindak pidana di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun),” imbuhnya

Baca Juga: Cabai Rawit Berisi Sabu 6 Gram Gagal Masuk ke Lapas Jombang

Load More