SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polres Banyumas mengamankan seorang peria berinisial CIR (30) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis ekstasi atau inex.
Pria yang bekerja sebagai DJ di salah satu klub malam di Banyumas ini diciduk, Rabu (26/5/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan, penangkapan ini diawali datangnya laporan dari masyarakat. Ada dugaan bahwa salah satu tempat hiburan malam di Purwokerto marak peredaran narkotika.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Akhirnya, mereka mendapat identitas penjual. Berbekal identitas tersebut, tim melakukan pembuntutan terhadap aktivitas sehari hari pelaku.
Lantas , aparat dilakukan penggeledahan dan penangkapan di Jalan Gunung Slamet, Purwosari. Penggerebekan ini pun menarik perhatian warga setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan di halaman rumah, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip transparan yang berisi 68 (enam puluh delapan) butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi/ inex dengan berat bruto 42,6 gram yang disimpan dalam sebuah tas koper milik pelaku CIR,” kata Edy.
Selanjutnya, CIR dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. CIR diduga melakukan perkara tindak pidana di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun),” imbuhnya
Baca Juga: Pemandu Lagu ini Selipkan Narkoba di Bra Supaya Tak Ketahuan Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Menang Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Layani Kebutuhan Finansial Diaspora
-
PSIS Diuji Mental di Laga Perdana Championship, PSPS Datang dengan Modal Dua Pekan di Semarang
-
Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak