SuaraJawaTengah.id - Kementerian Agama (Kemenag) sudah memutuskan meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2021 karena pandemi Covid-19. Sebanyak 213 calon jemaah haji (calhaj) Kota Tegal pun dipastikan gagal berangkat.
"Sesuai keputusan Kemenag, tahun ini tidak ada pemberangkatan ibadah haji," kata Kepala Kemenag Kota Tegal Akhmad Farkhan, Jumat (4/6/2021).
Menurut Farkhan, jumlah calon calon jemaah haji di Kota Tegal sesuai kuota yang diterima dari Kemenag sebanyak 213 orang. "Dengan ada adanya keputusan tersebut, 213 calhaj Kota Tegal tidak bisa berangkat," kata dia.
Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Kota Tegal Andi Sulthon menjelaskan, keputusan peniadaan ibadah haji 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
"Untuk Kota Tegal ada 213 calhaj, di luar Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan yang meninggal ada tujuh orang, dan telah dilimpahkan porsinya," ujarnya.
Menyusul adanya keputusan peniadaan ibadah haji, Andi memastikan uang calon jemaah haji yang sudah disetorkan untuk Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tetap aman.
Menurut Andi, calon jemaah haji yang gagal berangkat bisa mengambil dana tersebut jika memerlukannya untuk urusan lain.
Meski demikian dia meminta calon jemaah haji yang berniat mengambil dana tersebut untuk menunggu turunnya regulasi dari Kemenag terkait mekanisme pengambilan dana.
"Kita tunggu regulasi dari Kemenag karena regulasinya sampai saat ini belum turun," ujar dia.
Baca Juga: Dampak Pembatalan Keberangkatan, 700 Calon Jemaah Haji Kota Tasik Gagal ke Tanah Suci
Seperti diketahui, Kemenag resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 salah satunya karena pertimbangan masih adanya pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya Kamis (3/6/2021) mengatakan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021.
"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijiriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah haji," katanya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota