SuaraJawaTengah.id - Kementerian Agama (Kemenag) sudah memutuskan meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2021 karena pandemi Covid-19. Sebanyak 213 calon jemaah haji (calhaj) Kota Tegal pun dipastikan gagal berangkat.
"Sesuai keputusan Kemenag, tahun ini tidak ada pemberangkatan ibadah haji," kata Kepala Kemenag Kota Tegal Akhmad Farkhan, Jumat (4/6/2021).
Menurut Farkhan, jumlah calon calon jemaah haji di Kota Tegal sesuai kuota yang diterima dari Kemenag sebanyak 213 orang. "Dengan ada adanya keputusan tersebut, 213 calhaj Kota Tegal tidak bisa berangkat," kata dia.
Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Kota Tegal Andi Sulthon menjelaskan, keputusan peniadaan ibadah haji 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
"Untuk Kota Tegal ada 213 calhaj, di luar Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan yang meninggal ada tujuh orang, dan telah dilimpahkan porsinya," ujarnya.
Menyusul adanya keputusan peniadaan ibadah haji, Andi memastikan uang calon jemaah haji yang sudah disetorkan untuk Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tetap aman.
Menurut Andi, calon jemaah haji yang gagal berangkat bisa mengambil dana tersebut jika memerlukannya untuk urusan lain.
Meski demikian dia meminta calon jemaah haji yang berniat mengambil dana tersebut untuk menunggu turunnya regulasi dari Kemenag terkait mekanisme pengambilan dana.
"Kita tunggu regulasi dari Kemenag karena regulasinya sampai saat ini belum turun," ujar dia.
Baca Juga: Dampak Pembatalan Keberangkatan, 700 Calon Jemaah Haji Kota Tasik Gagal ke Tanah Suci
Seperti diketahui, Kemenag resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 salah satunya karena pertimbangan masih adanya pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya Kamis (3/6/2021) mengatakan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021.
"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijiriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah haji," katanya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November
-
SGIC IX 2026 Torehkan Benefit Rp10,5 Miliar, Dirut Semen Gresik Dorong Insan Terus Berani Berinovasi
-
Yuk Ikutan Solo Run Fest 2026, Beli Tiket lebih Mudah lewat BRImo!
-
Stok Beras Jateng Melimpah 1,5 Juta Ton, tapi Kok Harga Malah Naik? Ini Kata Gubernur Ahmad Luthfi
-
Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik, Proyek Raksasa TPA Jatibarang Dimulai Desember 2026!