SuaraJawaTengah.id - Kementerian Agama (Kemenag) sudah memutuskan meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2021 karena pandemi Covid-19. Sebanyak 213 calon jemaah haji (calhaj) Kota Tegal pun dipastikan gagal berangkat.
"Sesuai keputusan Kemenag, tahun ini tidak ada pemberangkatan ibadah haji," kata Kepala Kemenag Kota Tegal Akhmad Farkhan, Jumat (4/6/2021).
Menurut Farkhan, jumlah calon calon jemaah haji di Kota Tegal sesuai kuota yang diterima dari Kemenag sebanyak 213 orang. "Dengan ada adanya keputusan tersebut, 213 calhaj Kota Tegal tidak bisa berangkat," kata dia.
Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Kota Tegal Andi Sulthon menjelaskan, keputusan peniadaan ibadah haji 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
"Untuk Kota Tegal ada 213 calhaj, di luar Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan yang meninggal ada tujuh orang, dan telah dilimpahkan porsinya," ujarnya.
Menyusul adanya keputusan peniadaan ibadah haji, Andi memastikan uang calon jemaah haji yang sudah disetorkan untuk Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tetap aman.
Menurut Andi, calon jemaah haji yang gagal berangkat bisa mengambil dana tersebut jika memerlukannya untuk urusan lain.
Meski demikian dia meminta calon jemaah haji yang berniat mengambil dana tersebut untuk menunggu turunnya regulasi dari Kemenag terkait mekanisme pengambilan dana.
"Kita tunggu regulasi dari Kemenag karena regulasinya sampai saat ini belum turun," ujar dia.
Baca Juga: Dampak Pembatalan Keberangkatan, 700 Calon Jemaah Haji Kota Tasik Gagal ke Tanah Suci
Seperti diketahui, Kemenag resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 salah satunya karena pertimbangan masih adanya pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya Kamis (3/6/2021) mengatakan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021.
"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijiriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah haji," katanya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!