Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:43 WIB
Wasnadi, 62, salah satu calon jemaah haji yang batal berangkat menunjukkan bukti pelunasan biaya haji. [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Keputusan pemerintah kembali meniadakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dipastikan membuat 213 calon jemaah haji (calhaj) di Kota Tegal batal berangkat. Salah satunya adalah Wasnadi (62). 

Wasnadi harus kembali bersabar karena niatnya untuk menunaikan ibadah haji bersama istrinya kembali tertunda untuk kedua kalinya. Padahal, warga Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana ini sudah mengantre selama 10 tahun.

Bahkan sang istri akhirnya sudah meninggal terlebih dahulu sebelum niat menjalankan rukun Islam kelima itu terwujud.

Saat ditemui di rumahnya di RT 5 RW 5 Kelurahan Margadana, Jumat (4/6/2021), Wasnadi mengaku pasrah dengan keputusan pemerintah kembali membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini karena pertimbangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Haji 2021 Ditiadakan, Kemenag Singkawang Buka Suara

‎"Saya sebagai calon jemaah haji cuma bisa manut-manut saja, tapi karena sudah dua kali batal jadi ya harapannya tahun 2022 tidak batal lagi," katanya.

‎Wasnadi mendaftar ibadah haji ke Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal pada 2011. Saat itu dia mendaftar bersama istrinya.

"Antrenya sudah sejak 2011 dan seharusnya berangkat tahun 2020, tapi diundur tahun ini karena ada pandemi Covid-19. Tahun ini ternyata juga batal lagi. Mudah-mudahan tahun depan bisa berangkat," tuturnya.

Jika ‎pun nantinya penyelenggaraan ibadah haji pada 2022 sudah bisa dilaksanakan, Wasnadi juga pada akhirnya tidak bisa ‎berangkat ke Tanah Suci bersama istrinya. Keinginannya itu mesti dikubur bersamaan dengan meninggalnya sang istri pada Juli 2019.

"Porsi almarhum istri saya akhirnya digantikan ‎sama anak saya, tapi anak saya berangkatnya mundur 2023. Jadi kalau jadi berangkat ya sendiri," ungkap Wasnadi.

Baca Juga: Kritik Pembatalan Haji Kemenag, Politisi Demokrat: Jujur Aja Kalau Ada Masalah!

Sejak membayar pelunasan biaya ibadah haji total Rp36 juta pada 2020, Wasnadi sudah melakukan persiapan untuk berangkat haji, termasuk membeli pakaian yang dibutuhkan dan oleh-oleh yang akan diberikan ke kerabat dan tetangga sepulang dari Makkah. Bermacam oleh-oleh tersebut akhirnya tetap menumpuk.

"Persiapannya di antaranya sudah beli pakaian ikhram. Oleh-oleh ‎juga sudah beli semua. Sudah beli sejak 2020. Persiapan manasik dan disuntik vaksin Covid-19 juga sudah," ungkapnya.

Menurut Wasnadi, setelah ada keputusan pembatalan pemberangkatan, pemerintah membolehkan ‎untuk mengambil kembali biaya haji yang sudah disetorkan, baik seluruhnya atau hanya biaya pelunasannya saja.

"Informasinya kalau diambil semua boleh tapi artinya dia hangus, harus ndaftar lagi dan antre lagi 27 tahun. Kalau diambil biaya pelunasannya saja Rp11 juta juga bisa, yang penting kalau sudah ada kepastian berangkat lagi harus dilunasi," ujarnya.

‎Meski demikian, Wasnadi mengaku tidak berniat untuk mengambil kembali biaya haji yang sudah dia setorkan. "Saya menunggu saja sampai ada kepastian kapan bisa berangkat," ujarnya.

Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Kota Tegal Andi Sulthon mengatakan, keputusan peniadaan ibadah haji 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

"Untuk Kota Tegal ada 213 calhaj, di luar Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan yang meninggal ada tujuh orang, dan telah dilimpahkan porsinya," ujarnya, Jumat (4/6/2021).

Kontributor : F Firdaus

Load More