Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:43 WIB
Wasnadi, 62, salah satu calon jemaah haji yang batal berangkat menunjukkan bukti pelunasan biaya haji. [Suara.com/F Firdaus]

"Persiapannya di antaranya sudah beli pakaian ikhram. Oleh-oleh ‎juga sudah beli semua. Sudah beli sejak 2020. Persiapan manasik dan disuntik vaksin Covid-19 juga sudah," ungkapnya.

Menurut Wasnadi, setelah ada keputusan pembatalan pemberangkatan, pemerintah membolehkan ‎untuk mengambil kembali biaya haji yang sudah disetorkan, baik seluruhnya atau hanya biaya pelunasannya saja.

"Informasinya kalau diambil semua boleh tapi artinya dia hangus, harus ndaftar lagi dan antre lagi 27 tahun. Kalau diambil biaya pelunasannya saja Rp11 juta juga bisa, yang penting kalau sudah ada kepastian berangkat lagi harus dilunasi," ujarnya.

‎Meski demikian, Wasnadi mengaku tidak berniat untuk mengambil kembali biaya haji yang sudah dia setorkan. "Saya menunggu saja sampai ada kepastian kapan bisa berangkat," ujarnya.

Baca Juga: Haji 2021 Ditiadakan, Kemenag Singkawang Buka Suara

Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Kota Tegal Andi Sulthon mengatakan, keputusan peniadaan ibadah haji 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

"Untuk Kota Tegal ada 213 calhaj, di luar Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan yang meninggal ada tujuh orang, dan telah dilimpahkan porsinya," ujarnya, Jumat (4/6/2021).

Kontributor : F Firdaus

Load More