SuaraJawaTengah.id - Penurunan ekonomi berdampak pada tidak dibayarnya hak-hak buruh, yaitu tunjangan hari raya (THR) pekerja di Jawa Tengah.
Sebanyak 12 perusahaan di Jawa Tengah diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada karyawannya saat Lebaran 2021. Hal ini diungkapkan kelompok serikat buruh yang terdiri dari LBH Semarang, KASBI Jateng, FSPIP, Federasi Serbuk, FSBPI, dan KP-PUBG.
Sebelumnya, kelompok serikat buruh itu telah mendirikan Posko Bersama Pengaduan THR Jateng selama 1-15 Mei 2021. Selain sebagai wadah aspirasi kaum buruh, posko ini didirikan untuk mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam menaati peraturan pemerintah terkait pembayaran THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya KeagamaanTahun 2021 bagiPekerja/Buruh di Perusahaan (SE THR).
“Selama dibukanya posko itu kami menerima aduan dari 62 orang pekerja di 20 perusahaan. Setelah kami lakukan pengecekan selama tiga hari, mulai 31 Mei-2 Juni, ternyata ada 12 perusahaan yang hingga kini belum membayarkan THR. Bahkan, setelah tiga pekan Hari Raya Idulfitri,” ujar narahubung Posko Bersama Pengaduan THR Jatengdari LBH Semarang, Alvin Afriansyah dilansir dari Solopos.com, Minggu (6/6/2021).
Alvin mengungkapkandari 12 perusahaan di Jateng yang tidak membayar THR kepada karyawanitu, empat di antaranya berada di Kota Semarang. Lalu, tiga perusahaan berada di Klateng, 1 perusahaan di Kabupaten Semarang, 2 perusahaan di Sukoharjo, dan satu perusahaan berada di Kota Salatiga, dan Karanganyar.
“Dari sekian banyak perusahaan itu, satu di antaranya ada yang bergerak di media massa. Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans Jateng untuk turun tangan,” imbuh Alvin.
Senada disampaikan Mulyono dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI Jateng. Ia menilai Disnakertrans Jateng tidak bekerja secara maksimal dalam menindaklanjuti aduan buruh terkait pelanggaran pembayaran THR 2021.
Terbukti, meski Disnakertrans Jateng sudah membuka posko THR, banyak buruh yang tidak menerima haknya.
“Ada yang THR tahun lalu belum dilunasi, tahun ini juga dicicil. Kami mohon Disnaker Jateng lebih serius dalam penanganan, karena banyak sekali aduan dari kaum pekerja,” ujar Mulyono.
Baca Juga: Ngeri! Usai Lebaran Kasus Covid-19 di Jateng Naik 103 Persen, Tertinggi di Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
Terkini
-
Mediasi Gagal, Penagihan Utang Berdarah di Kudus Berakhir Penetapan 24 Tersangka
-
Kasus Perundungan Siswa SD Pemalang, Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Sekolah dan Rumah Sakit
-
Tugu Muda Kembali Jadi Saksi, Semarang Hidupkan Pertempuran Lima Hari 1945
-
KDM di Undip: Lebih Baik jadi Akang tapi Menyenangkan, daripada jadi Bapak Kerjanya Naikin Pajak
-
Hadapi Musim Hujan, Semarang Siagakan 119 Pompa, Pengerukan 5 Lokasi Dikebut