SuaraJawaTengah.id - Penurunan ekonomi berdampak pada tidak dibayarnya hak-hak buruh, yaitu tunjangan hari raya (THR) pekerja di Jawa Tengah.
Sebanyak 12 perusahaan di Jawa Tengah diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada karyawannya saat Lebaran 2021. Hal ini diungkapkan kelompok serikat buruh yang terdiri dari LBH Semarang, KASBI Jateng, FSPIP, Federasi Serbuk, FSBPI, dan KP-PUBG.
Sebelumnya, kelompok serikat buruh itu telah mendirikan Posko Bersama Pengaduan THR Jateng selama 1-15 Mei 2021. Selain sebagai wadah aspirasi kaum buruh, posko ini didirikan untuk mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam menaati peraturan pemerintah terkait pembayaran THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya KeagamaanTahun 2021 bagiPekerja/Buruh di Perusahaan (SE THR).
“Selama dibukanya posko itu kami menerima aduan dari 62 orang pekerja di 20 perusahaan. Setelah kami lakukan pengecekan selama tiga hari, mulai 31 Mei-2 Juni, ternyata ada 12 perusahaan yang hingga kini belum membayarkan THR. Bahkan, setelah tiga pekan Hari Raya Idulfitri,” ujar narahubung Posko Bersama Pengaduan THR Jatengdari LBH Semarang, Alvin Afriansyah dilansir dari Solopos.com, Minggu (6/6/2021).
Alvin mengungkapkandari 12 perusahaan di Jateng yang tidak membayar THR kepada karyawanitu, empat di antaranya berada di Kota Semarang. Lalu, tiga perusahaan berada di Klateng, 1 perusahaan di Kabupaten Semarang, 2 perusahaan di Sukoharjo, dan satu perusahaan berada di Kota Salatiga, dan Karanganyar.
“Dari sekian banyak perusahaan itu, satu di antaranya ada yang bergerak di media massa. Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans Jateng untuk turun tangan,” imbuh Alvin.
Senada disampaikan Mulyono dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI Jateng. Ia menilai Disnakertrans Jateng tidak bekerja secara maksimal dalam menindaklanjuti aduan buruh terkait pelanggaran pembayaran THR 2021.
Terbukti, meski Disnakertrans Jateng sudah membuka posko THR, banyak buruh yang tidak menerima haknya.
“Ada yang THR tahun lalu belum dilunasi, tahun ini juga dicicil. Kami mohon Disnaker Jateng lebih serius dalam penanganan, karena banyak sekali aduan dari kaum pekerja,” ujar Mulyono.
Baca Juga: Ngeri! Usai Lebaran Kasus Covid-19 di Jateng Naik 103 Persen, Tertinggi di Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Naik BRT Bisa Dapat Diskon Wisata, Dusun Semilir Hadirkan Inovasi Transportasi-Pelancongan di Jateng
-
Strategi Jateng Tumbuhkan Ekonomi Desa Melalui Ekosistem MBG
-
Jelang Dieng Culture Festival 2026, Pengelola Homestay Diingatkan Jangan Naikkan Tarif Berlebihan
-
10 Hari Ini Gratis, Jateng Fair 2026 Pamer Inovasi, Investasi, dan Hiburan di PRPP
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa dapat Emas, Cek Daftar Pemenangnya di Sini