Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 Juni 2021 | 10:55 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengimbau warganya untuk menggunakan transportasi umum. Kebijakan Pemkot Semarang itu tentu saja menimbulkan pro dan kontra. [Instagram/@hendrarprihadi]

SuaraJawaTengah.id - Ombudsman Jawa Tengah peringatkan Pemerintah Kota Semarang soal imbauan pemkot kepada warga, ASN dan Non ASN untuk menggunakan transportasi umum

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng  Siti Farida mengatakan, dalam kebijakan tersebut bahkan dalam himbauan pemkot juga mewajibkan agar pegawai ASN dan Non ASN tak menggunakan transportasi pribadi. 

"Kami minta agar Pemkot Semarang mengkaji kembali kebijakan tersebut serta tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan yang justru dapat berpotensi meningkatkan kasus aktif Covid-19 di Semarang," jelasnya, Senin (7/6/2021). 

Selain itu dia juga menyayangkan kebijkan Pemkot Semarang yang menerapkan tarif parkir insidentil kepada pengguna kendaraan pribadi di Kota Semarang sebesar 2 kali dari tarif biasa. 

Baca Juga: Ya Ampun! Sidak Kantor Kelurahan, Wali Kota Semarang Malah Kena Prank

"Secara khusus kami juga menyoroti kebijakan tarif parkir insidentil kepada pengguna kendaraan pribadi sebesar 2 kali dari tarif biasa, " ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki visi yang sama mengingat Jateng pada bulan Juli satuan pendidikan juga sedang berkonsentrasi mempersiapkan Pertemuan Tatap Muka (PTM). 

"Sehingga, sinergi dan kebijakan yang diambil perlu mengkaji dari berbagi aspek," imbuhnya.

Dia menegaskan, himbauan tersebut tak hanya diperuntukkan untuk Kota Semarang, melainkan  juga kepada seluruh Kepala Daerah di Jawa Tengah agar bisa bersinergi untuk memutus mata rantai Covid-19 di Jateng. 

"Ini tak hanya untuk Pemkot Semarang namun juga semua Kepala Daerah di Jateng," tegasnya. 

Baca Juga: Kabar Gembira Pelaku Industri Kreatif, Daftar di Pasar Bulu Semarang Gratis Biaya Sewa!

Sebelumya, Pemkot Semarang membuat trobosan baru dalam hal transportasi. Kini warga Kota Semarang bisa naik Bus Trans Semarang dengan hanya membayar menggunakan botol plastik.

Program tersebut akan beraku selama sebulan penuh, tepatnya pada 8 Juni hingga 6 Juli 2021. Program tersebut diberlakukan untuk menyambut Hari Transportasi Nasional yang jatuh pada 8 Juni.

"Setiap Selasa warga Kota Semarang dapat menikmati layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang secara cuma-cuma," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono beberapa waktu yang lalu. 

Dia menyebutkan, program tersebut berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali. Satu orang penumpang berhak menikmati layanan Trans Semarang hanya dengan membawa botol ataupun gelas plastik dengan ukuran tertentu.

"Uji coba ini akan diberlakukan setiap hari Selasa selama bulan Juni 2021," katanya.

Menurutnya, hal ini senada dengan kebijakan Pemerintah Kota Semarang yang memberlakukan larangan bagi seluruh ASN di jajaran Pemkot Semarang untuk menggunakan pribadi maupun roda empat setiap hari Selasa. 

"Mereka diharuskan bisa naik angkutan umum atau online," ujarnya.

Ada tiga ukuran gelas dan botol plastik yang bisa ditukarkan di empat Shelter keberangkatan. Untuk menikmati program tersebut, setiap penumpang mesti menukarkan tiga botol plastik berukuran 1.500 ml, atau lima botol plastik berukuran 330 ml. 

"Petugas BRT juga menerima penukaran gelas plastik berukuran 220 ml sebanyak 10 buah per orangnya," imbunya. 

Sementara itu, untuk satu galon air minum dapat ditukarkan dengan dua tiket penumpang. Selain menukarkan botol plastik, warga Kota Semarang juga bisa menggunakan Trans Semarang secara gratis dengan membawa tanaman hidup dalam pot atau polybag. 

"Program penukaran botol plastik atau tanaman tersebut dapat dilakukan di Shelter BRT Balai Kota, Simpang Lima, Imam Bonjol, dan Elisabeth," paparnya. 

Tujuan program tersebut ditujukan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi sehingga mengurangi kemacetan di Kota Semarang. Selain itu, seluruh karyawan jajaran Dishub/BRT tiap hari Selasa juga diwajibkan membawa tanaman untuk ditanam di lingkungan Kantor Dishub, dan terminal.

"Seluruh karyawan jajaran Dishub/BRT lebih kurang berjumlah 1480 orang tiap hari Selasa diwajibkan masing-masing membawa tanaman," ujarnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More