Budi Arista Romadhoni
Selasa, 08 Juni 2021 | 19:13 WIB
Ilustrasi empat mahasiswa divonis hukuman penjara karena menolak omnibus law. (Shutterstock)

"Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi di persidangan hingga surat dakwaan yang tidak disusun secara cermat oleh JPU," ungkapnya.

Load More