SuaraJawaTengah.id - Sidang perkara pidana empat mahasiswa penolak omnibus law memasuki agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutus bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP dan divonis 3 bulan pidana penjara, namun tidak perlu dipenjara.
Kuasa hukum mahasiswa, Kahar Muamalsyah mengatakan, putusan majelis hakim untuk 4 mahasiswa penolak omnibuslaw itu bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.
"Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan kepada para pejuang demokrasi tetap sah walau tanpa surat tugas dan surat penangkapan karena mereka tertangkap tangan," jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/6/2021).
Padahal, lanjutnya, fakta persidangan menunjukan yang dilakukan bukan tangkap tangan. Dalam KUHAP tangkap tangan adalah ditangkap saat terjadinya tindak pidana, atau sesaat setelah terjadinya tindak pidana, jadi harusnya tidak ada jeda waktu yang lama.
"Fakta nya IRF ditangkap pada pukul 17.30 WIB, NAA ditangkap pukul 23.00 WIB malam di Demak, IAH dan MAM ditangkap ketika hendak mengambil motor sekitar pukul 17.00 WIB lebih," katanya.
Menurutnya, polisi yang melakukan penangkapan kepada mahasiswa tersebut bukanlah saksi polisi yang dihadirkan di persidangan. Dia menyebut saksi polisi berbohong ketika dipersidangan.
"Karena yang menangkap adalah anggota brimob berpakaian lengkap dan sempat melakukan pemukulan kepada IRF saat ditangkap," ucapnya.
Selain itu, mejelis hakim juga menyatakan empat mahasiswa itu sudah didampingi penasehat hukum, padahal faktanya LBH Semarang pada malam ketika terjadi penangkapan sempat membawa surat kuasa akan tetapi ketika mencoba masuk tidak diperbolehkan oleh polisi.
"Selain itu, Foto yang ditunjukan oleh saksi dari kepolisian yang menunjukan terdakwa telah didampingi penasehat hukum diambil di hari berikutnya, karena IRF di dalam foto itu sudah mengganti baju dengan warna yang berbeda," imbuhnya.
Baca Juga: Jerinx SID Bebas, Jalani Mitos Napi Tak Boleh Menengok saat Keluar Penjara
Dia menyebut, penasihat hukum yang berada di foto adalah penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi sendiri dan tidak melakukan pendampingan saat proses pemeriksaan, tetapi hanya mendampingi esok harinya saat proses tanda tangan BAP.
"Majelis Hakim juga mengaburkan fakta dengan menyatakan tidak terjadi penyiksaan selama proses penyidikan," ucapnya.
Berdasarkan bukti yang dia miliki, empat mahasiswa tersebut ditahan hampir dua minggu. Bahkan, pasehat hukum dan keluarga tidak diperbolehkan menemui meski sekedar untuk video call.
"Untuk video call juga tidak diperbolehkan. Kuasa hukum juga sudah menunjukan bukti foto yang menunjukan kalau 4 korban kriminalisasi memiliki bekas memar ditubuh," paparnya.
Selain itu, fakta persidangan juga menunjukan bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan, kemudian terdapat indikasi penyidik kepolisian membuat barang bukti palsu atau memalsukan barang bukti saat proses pemeriksaan.
"Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi di persidangan hingga surat dakwaan yang tidak disusun secara cermat oleh JPU," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Jateng Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi Nasional
-
BRI Semarang A. Yani Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Demi Jaga Layanan Nasabah
-
BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000
-
Ketegangan di Semarang: Mahasiswa Bakar Jelangkung dan Ban, Desak Reformasi Pemerintahan Prabowo
-
Jambore HR 2026, Mengedepankan Fun Learning melalui Experience Based Program